Sampah dan Limbah B3 (LB3) ex limbah medis selama darurat Covid-19 terus bertambah, baik yang sudah terjangkit ataupun yang belum. Seperti sampah ex masker, botol obat, tisu, baju pelindung diri. LB3 tersebut harus dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan "Limbah Infeksius"
Hal ini menjadi persoalan yang serius di seluruh Indonesia. Karena sebelumnya saja terjadi darurat Covid-19, sampah dan LB3 sudah menjadi problem serius di Rumah Sakit, Puskesmas maupun di rumah tangga.
Khusus sampah dan LB3 RS, di hampir seluruh Indonesia belum ada yang mengelola sampah dan LB3 sesuai regulasi dengan pada regulasi utama pengelolaan sampah yaitu UU. 18 Tahun 2008 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Penanganan Covid-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan yang berahir dengan sampah atau LB3 seperti APD (Alat Pelindung Diri), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan merupakan LB3 berupa limbah infeksius (A337-1). Perlu penanganan mandiri.Â
Sehingga perlu dikelola sebagai LB3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Para pengusaha yang menjadi mitra RS banyak juga menghentikan operasional usahanya, disebabkan harga plastik anjlok dan malah tidak ada pemasaran. Umumnya industri daur ulang plastik stop membeli bahan baku scrap plastik dari RS. Apalagi limbah ex Covid-19 sama sekali harus dimusnahkan.
Sampah dan LB3 ex Covid-19 yang berasal dari rumah tangga tentu terus semakin bertambah. Karena saat ini banyak masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang melakukan karantina mandiri.
Dalam menangani masalah LB3 ex Covid-19, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksiksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
SE KLHK tersebut selain mengatur limbah yang berasal dari fasilitas kesehatan, untuk dilakukan pengelolaan secara baik sampai ke pemusnahan. Sementara yang memiliki izin pengolahan LB3 hanya 85 dan tersebar di 20 provinsi.Â
Antara lain di 2.852 rumah sakit, 9.909 puskesmas, dan 8.841 klinik. SE KLHK ini juga mengatur sejumlah masalah yang perlu diperhatikan masyarakat dalam menangani LB3 yang berasal dari rumah tangga.
SE KLHK tersebut dipastikan akan lumpuh dalam pelaksanaannya. Karena selama ini KLHK sendiri belum mampu meletakkan sistem pengelolaan sampah dan LB3 sesuai amanat regulasi.Â
Apalagi LB3 dipastikan dalam perjalanan limbah medisnya dari RS dan rumah ODP serta PDP ke tempat pemusnahan tidak diketahui pasti bagaimana prosesnya.
Pemusnahan LB3 dan Non LB3 ex Covid-19 seharusnya di sumber timbulannya, baik di RS maupun di rumah tangga masing-masing. Setidaknya di setiap Kelurahan dan Desa atau Kecamatan ada pengelolaan sampah, termasuk di RS yang dikelola oleh bank sampah.
Semua RS di Indonesia belum ada yang memiliki bank sampah sesuai amanat UUPS, secara depacto ada seh bank sampah di beberapa RS. Tapi semua itu hanya formalitas belaka, hanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan dalam penilaian green hospital saja.
Jadi sesungguhnya tidak ada sistem pengelolaan sampah dan LB3 yang ada. Juga diperparah oleh ketiadaan prasarana dan sarana di TPA yang memadai disetiap daerah untuk pemusnahan residu sampah atau LB3. Karena dari 438 TPA di Indonesia, belum ada yang memilki pemusnahan control landfill dan sanitary landfill yang benar dan berfungsi.
Termasuk pengelolaan sampah di setiap desa atau kelurahan. Tidak ada pengelola bank sampah mengerjakan LB3, jadi dipastikan LB3 ex Covid-19 di RS, Puskesmas dan Klinik juga pasti bermasalah. Karena sistem pengelolaan sampah belum ada yang dibangun oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).
Padahal seharusnya untuk melaksanakan amanat regulasi UUPS dalam mengelola sampah dengan prinsip 3R, reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (mendaur ulang) harus ada bank sampah sebagai wakil pemerintah dan pemda.
Semestinya kelembagaan bank sampah ini sudah lama harus terbangun di setiap desa atau kelurahan. Mengingat UUPS sudah berusia 12 tahun. Begitu lamanya UUPS ini dibiarkan berlalu tanpa mengaplikasinya.
Termasuk sampah yang timbul akibat pandemi Covid-19. Sekiranya sistem tersebut terbangun. Baik di RS maupun di kawasan perumahan, maka limbah medis LB3 ex Covid-19 yang seharusnya di kelola masing-masing di sumbernya. Tidaklah terlalu sulit diantisipasi, bila ada lembaga bank sampah.
Karena memang limbah Covid-19 ini mutlak diselesaikan di sumbernya untuk memotong rantai sampah atau LB3 tersebut. Seperti limbah masker dan sarung tangan sekali pakai lebih banyak bersumber dan terkonsentrasi di fasilitas kesehatan.
Tapi tidak ada secara khusus mengelola di sumber timbulannya. Namun sekarang sampah atau LB3 ex Covid-19 juga banyak timbul dari rumah tangga akibat terjadi karantina atau isolasi mandiri oleh masyarakat Indonesia.
Kebijakan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah atau #diRumahAja membuat sampah berkurang terutama dari sumber komersial, seperti dari pusat Kuliner, hotel, mal, restoran, perkantoran, tempat wisata dan pasar.
Sangat mungkin LB3 ex Covid-19 masuk kategori infeksius yang bisa menyebabkan penyebaran Corona atau virus lainnya, selama penerapan work from home (WFH) atau school from home (SFH) pasti LB3 dan kemasan lainnya lebih banyak dari rumah tangga. Maka dibutuhkan penanganan yang khusus dan fokus.
Salah satu hal yang menjadi pincang dalam pengelolaan sampah medis atau infeksius LB3 dan non LB3 adalah tidak adanya asosiasi yang menangani atau mengayomi khusus pengusaha yang bermitra dengan pihak RS, Puskesmas dan Klinik kesehatan.Â
Kondisi darurat Covid-19 menjadi momentum bagi pemerintah dan pemda untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan regulasi sampah Indonesia. Karena tanpa mengikuti regulasi sampah pasti terus bermasalah.
Surabaya, 13 April 2020
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI