Apalagi LB3 dipastikan dalam perjalanan limbah medisnya dari RS dan rumah ODP serta PDP ke tempat pemusnahan tidak diketahui pasti bagaimana prosesnya.
Pemusnahan LB3 dan Non LB3 ex Covid-19 seharusnya di sumber timbulannya, baik di RS maupun di rumah tangga masing-masing. Setidaknya di setiap Kelurahan dan Desa atau Kecamatan ada pengelolaan sampah, termasuk di RS yang dikelola oleh bank sampah.
Semua RS di Indonesia belum ada yang memiliki bank sampah sesuai amanat UUPS, secara depacto ada seh bank sampah di beberapa RS. Tapi semua itu hanya formalitas belaka, hanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan dalam penilaian green hospital saja.
Jadi sesungguhnya tidak ada sistem pengelolaan sampah dan LB3 yang ada. Juga diperparah oleh ketiadaan prasarana dan sarana di TPA yang memadai disetiap daerah untuk pemusnahan residu sampah atau LB3. Karena dari 438 TPA di Indonesia, belum ada yang memilki pemusnahan control landfill dan sanitary landfill yang benar dan berfungsi.
Termasuk pengelolaan sampah di setiap desa atau kelurahan. Tidak ada pengelola bank sampah mengerjakan LB3, jadi dipastikan LB3 ex Covid-19 di RS, Puskesmas dan Klinik juga pasti bermasalah. Karena sistem pengelolaan sampah belum ada yang dibangun oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).
Padahal seharusnya untuk melaksanakan amanat regulasi UUPS dalam mengelola sampah dengan prinsip 3R, reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (mendaur ulang) harus ada bank sampah sebagai wakil pemerintah dan pemda.
Semestinya kelembagaan bank sampah ini sudah lama harus terbangun di setiap desa atau kelurahan. Mengingat UUPS sudah berusia 12 tahun. Begitu lamanya UUPS ini dibiarkan berlalu tanpa mengaplikasinya.
Termasuk sampah yang timbul akibat pandemi Covid-19. Sekiranya sistem tersebut terbangun. Baik di RS maupun di kawasan perumahan, maka limbah medis LB3 ex Covid-19 yang seharusnya di kelola masing-masing di sumbernya. Tidaklah terlalu sulit diantisipasi, bila ada lembaga bank sampah.
Karena memang limbah Covid-19 ini mutlak diselesaikan di sumbernya untuk memotong rantai sampah atau LB3 tersebut. Seperti limbah masker dan sarung tangan sekali pakai lebih banyak bersumber dan terkonsentrasi di fasilitas kesehatan.
Tapi tidak ada secara khusus mengelola di sumber timbulannya. Namun sekarang sampah atau LB3 ex Covid-19 juga banyak timbul dari rumah tangga akibat terjadi karantina atau isolasi mandiri oleh masyarakat Indonesia.
Kebijakan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah atau #diRumahAja membuat sampah berkurang terutama dari sumber komersial, seperti dari pusat Kuliner, hotel, mal, restoran, perkantoran, tempat wisata dan pasar.