Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Melawan Ketidakadilan Pengelolaan Sampah Indonesia

4 April 2020   11:21 Diperbarui: 4 April 2020   12:31 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis memberi penjelasan tentang daur ulang sampah styrofoam kepada Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah pada HPSN Kota Tegal tahun 2020. Sumber: Irwan/GiF Jawa Tengah.

Baca Juga: Bank Sampah di Ujung Tanduk Bila Tidak Bertransformasi

Ilustrasi: Penulis memberi penjelasan tentang daur ulang sampah styrofoam kepada Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah pada HPSN Kota Tegal tahun 2020. Sumber: Irwan/GiF Jawa Tengah.
Ilustrasi: Penulis memberi penjelasan tentang daur ulang sampah styrofoam kepada Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah pada HPSN Kota Tegal tahun 2020. Sumber: Irwan/GiF Jawa Tengah.

Dorongan atas nama ramah lingkungan tersebut sangat terang benderang melanggar Pasal 15 UUPS. Jelas dalam pasal 15 bersama penjelasannya, tidak ada klasifikasi jenis sampah termasuk tidak ramah lingkungan yang dilarang. Hanya yang ada adalah kewajiban produsen produk untuk mengelola sampah, baik yang bisa terurai oleh alam maupun yang dapat di daur ulang.

Banyak sudah terjadi indikasi "kasus" yang menarik dalam dunia persampahan, baik di pusat terlebih di daerah kabupaten dan kota seluruh Indonesia. 

Kenapa Bisa ? 

Karena senyatanya KLHK dan PUPR yang banyak bersentuhan tata kelola sampah serta lintas kementerian dan lembaga (sekitar 15 K/L minus Kementerian Pertanian) yang tergabung dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah, seakan menafikkan regulasi persampahan UUPS. Selain mengabaikan secara bersama indikasi kasus yang tertulis diatas.

Juga seperti proyek Pembangunan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang masih menyimpan misteri, tengah ikut ditangani atau dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bisa jadi, KPK atau Polisi dan Jaksa masuk dalam masalah sampah. 

Ada juga proyek Aspal Mix Plastik yang digagas oleh Kementerian PUPR yang didukung oleh perusahaan CSR dan Asosiasi dan lainnya yang semuanya ini berpotensi menjadi bancakan korupsi. Ingat bahwa Aspal Mix Plastik belum direkomendasi oleh Persatuan Insiyur Indonesia (PII), artinya pekerjaan itu tidak layak. 

Hampir semua ruang dan waktu telah dimanfaatkan oleh GiF untuk memberi solusi "penyembuhan" atas adanya penyakit kotor dalam urusan persampahan di seluruh Indonesia. GiF sampai turun gunung mendorong pemda untuk mengamalkan UUPS, ditengah ketidakpastian PSLB3-KLHK dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pengatur ritme kebijakan persampahan Indonesia. 

Kesempatan selalu ada, tidak ada kata terlambat untuk berubah. Sadarlah dan segera bangun dari tidur kesalahan yang panjang. Hentikan mimpi buruk "kaya" semu yang dibangun sejak lama "tradisi" kompensional yang sangat keliru. Pandemi Covid-19 meminta #diRumahAja agar introspeksi atas kesalahan, selanjutnya berubah yang lebih baik untuk masa depan generasi Indonesia.

Surabaya, 4 April 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun