Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adakah Napi Koruptor Ingin Dibebaskan di Balik Covid-19?

3 April 2020   16:59 Diperbarui: 3 April 2020   17:02 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itu namanya memaksa diri dan mencari-cari alasan dan kemudahan saja. Termasuk membebaskan narapidana karena dianggap lapas yang sudah melebihi kapasitas. Itu sama saja negara sudah angkat tangan mengurus dan melayani rakyatnya.

Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.

Juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna akan merevisi PP. No. 99 tahun 2012 Tentang Pengetatan Revisi. Rencana akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain napi kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya dan selanjutnya menjalani asimilasi di rumah.

Baca Juga: ICW Sebut Menkumham Yasonna Gunakan Dalih Wabah Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor: Aji Mumpung

Menjadi pertanyaan, adakah napi "koruptor atau narkoba" yang ingin dilepaskan ? Kalau sekiranya ada, alangkah buruknya penegakan hukum Indonesia. Semoga apa yang direncanakan Menteri Hukum dan HAM tersebut bisa disetop. Termasuk non koruptor dan narkoba. Karena sangat jelas mencederai rakyat dan pemerintahan Jokowi-Maruf sendiri.

Pasti terjadi resistensi yang sangat besar ditengah kemerosotan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pebegakan hukum dewasa ini. Karena pasti efek jera dalam perbuatan kejahatan sangatlah merosot dan akan menjadi preseden buruk di negara hukum Indonesia. Ingat bahwa "penjara" itu adalah pembelajaran. 

Sesungguhnya napi yang terdampak Covid-19 sangat mudah ditangani karena sudah dalam rumah (baca: penjara) dan kenapa harus dikeluarkan. Disamping akan merusak tatanan hukum dan minus efek jera, juga si napi akan menularkan Covid-19 pada keluarganya di luar penjara.

Baca Juga: YLBHI Kritik Tajam Yasonna karena Ingin Bebaskan Koruptor

Harusnya dengan Covid-19 tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna bisa berpikir lebih cerdas dan produktif lagi untuk berbuat dan merencanakan pembangunan Lapas baru yang khusus untuk membuat jera para koruptor dan narkoba di satu pulau terisolasi.

Tolonglah Menteri Yasonna hentikan ide yang sangat buruk itu dan konsentrasi mengawal penanganan dampak pandemi Covid-19 dalam masa darurat sipil. Segera turun memantau ke daerah untuk memperkuat pemerintah daerah dalam menjalankan pencegahan penyebaran corona, itu yang lebih bijak dan sekaligus untuk mencegah korupsi dalam penanganan pandemik Covid-19.

Rakyat Indonesia sudah jatuh sakit atas serangan fisik dan psikis si Corona. Janganlah ditambah sakit dengan rencana melepaskan napi terdampak Covid-19. Karena sama saja ingin tambahkan kurir penyebaran Covid-19 ke masyarakat bila napi dikeluarkan atau dibebaskan dari penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun