Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tanpa Corona, Pengelola Sampah Wajib Mendapat Insentif Pajak

3 April 2020   03:45 Diperbarui: 3 April 2020   10:17 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Petugas kebersihan termasuk kategori pengelola sampah. Sumber: Dokpri Semarang

Ujungnya lahir issu plastik yang saling mengklaim produk "ramah lingkungan". Padahal dalam UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS)  disebut kalimat daur ulang pada penjelasan Pasal 15 disana. Ini semua merupakan akal bulus oknum tertentu untuk menyelamatkan dana KPB-KPTG yang sampai kini misterius. Tapi tunggu, itu pasti muncul dalam waktu tidak terlalu lama lagi.  

Kasian asosiasi dan pengelola sampah lainnya yang jatuh bangun mengelolanya. Karena hanya bisa disebut sebatas pengusaha industri atau pedagang scrap plastik atau pekerja industri atau pelapak biasa yang bukan tergolong sebagai pengelola sampah yang bisa mendapat insentif. Padahal mereka-mereka ini adalah pejuang "kebenaran" dalam kebersihan dan penyelamatan planet bumi. 

Baca Juga: 1 April, Gaji Pekerja Industri Manufaktur Resmi Tak Dipotong Pajak

Untuk mendapatkan insentif sebagaimana amanat Pasal 21 dalam UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) harus berada dalam satu komunitas atau masuk dalam kategori pengelola sampah secara utuh dan terintegrasi jejaring bisnis yang saling membantu dan menguntungkan. Bukan saling menjebak dalam lorong bisnis kegelapan.

"Jangan tangung-tanggung dalam berasosiasi, tegas minta kepada Presiden Jokowi agar mendesak para menteri-menterinya untuk menjalankan pasal 13,15,21,44 dan 45 UUPS dengan benar dan konsisten. Para pengelola asosiasi dan komunitas pengelola sampah harus bersatu untuk menghadapi oknum pemerintah yang dzalim"

Sering penulis bahas masalah insentif pengelola sampah, baik dalam acara resmi pemerintah, pemerintah daerah (pemda), juga pada pertemuan asosiasi dan lintas asosiasi termasuk dengan akademisi lintas perguruan tinggi di Indonesia. Juga secara fulgar ada dalam buku penulis berjudul "Bank Sampah, Masalah dan Solusi"

Justru malah asosiasi dan lintas menteri hanya menjalankan program-program instan saja tanpa tersistem sesuai UUPS. Jadi terkesan pencitraan dan semua program waste management yang dijalankan pasti mati suri karena tidak mempunyai sistem secara nasional. Hentikan semua itu bila ingin Indonesia Bersih Sampah. Program boleh beda tiap daerah, tapi sistem harus seragam secara nasional.

Pertanyaannya, Kenapa stakeholder tidak mau menjalankan regulasi dengan benar ? Lalu adakah maksud terselubung dibalik ketidak warasan dalam menjalankan regulasi, dan pertanyaan selanjutnya bahwa adakah kewajiban yang tidak belum dipenuhi atau memang ingin menghindar dalam ikut serta berpartisipasi menata kelola sampah - waste management - Indonesia ?

Mari berpikir dan bekerja waras !!! #diRumahAja untuk mengusir Covid-19 di bumi Indonesia. 

Surabaya, 3 April 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun