Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tanpa Corona, Pengelola Sampah Wajib Mendapat Insentif Pajak

3 April 2020   03:45 Diperbarui: 3 April 2020   10:17 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kalau pada bangkrut, nanti setelah badai corona berlalu, siapa yang mengurus sampah plastik ?" kata Ketua Umum ADUPI Christine Halim dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/4).

Eh... Tidaklah mungkin bangkrut, yang benar saja. Bukankah para pemilik industri sebagian besar anggota ADUPI yang memegang peran atas serapan scrap plastik yang bisa menentukan harga ? Justru industri yang punya peluang besar menyetel harga scrap plastik !!! Masa darurat Covid-19 juga tidak ada larangan beraktifitas dalam sosial dan ekinomi. 

Selama ini pula tidak ada dasar harga patokan dibuat oleh asosiasi yang bisa dijadikan acuan oleh para pengelola sampah garis depan. Sehingga harga bisa saja labil dan mudah dipermainkan oleh industri sendiri. Yang rugi siapa?  Coba transformasi lembaganya dan buat patokan harga evaluasi "update" setiap periode. 

Bila tidak ada patokan harga, ya para pemulung dan pelapak serta pengelola bank sampah berada pada ketidakpastian berbisnis. Tapi ujungnya industri akan rugi pula. Apalagi bila tidak mengikuti regulasi yang ada. Semua akan rugi karena saling memanfaatkan pada ruang ketidakpastian. Terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat. 

Kebijakan "Insentif" Pajak Terdampak Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan mengenai pelonggaran kewajiban perpajakan untuk meredam dampak virus corona (covid-19). Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Pemerintah menggelontorkan empat insentif bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mulai berlaku per 1 April 2020. Download PMK 23 tahun 2020.pdf Di Sini.

Menurut Christine Halim, keempat insentif perpajakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tidak bersinggungan dengan kegiatan usaha daur ulang plastik. Dalam hal ini, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perusahaan daur ulang tidak ada.

Sebagaimana dikutip pada pemberitaan tersebut. Ketum ADUPI menyebut, industri daur ulang plastik juga terdampak pandemi virus corona seperti industri yang lain. 

Juga keterangan Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Prispoly Lengkong mengaku kaget jika relaksasi insentif tidak diberikan kepada industri daur ulang.

Padahal, industri ini berperan penting dalam menjaga lingkungan. "Makin gawat saja kalau memang pemerintah tak memberikan relaksasi insentif. Karena di industri ini ada ekosistemnya yaitu pemulung, pelapak, dan UKM, " kata Prispoly.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun