Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Klasifikasi dan Sertifikasi Bank Sampah Melalui ASOBSI

23 Maret 2020   00:15 Diperbarui: 23 Maret 2020   00:16 1639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Tempat sampah terpilah. Sumber: Dokpri

Dalam sejarahnya, Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) resmi berdiri pada tangga 15 Maret 2017. Tujuan berdirinya sangat jelas yakni untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia melalui pengelolaan sampah dari sumber melalui bank sampah.

Klasifikasi dan sertifikasi bank sampah merupakan bagian dari proses registrasi bank sampah menurut wilayah domisilinya untuk menetapkan penggolongan atas pemenuhan prasarana dan sarana yang dibutuhkan pada sasaran gerakan atau rekayasa sosial yang dilakukan dan dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Bank Sampah (SBS) oleh ASOBSI.

ASOBSI perlu mengklasifikasi dan mensertifikasi bank sampah yang menjadi anggotanya dengan terlebih dahulu membuat standar bersama pemangku kepentingan. Misalnya, SBS klasifikasi bank sampah pelabuhan dengan sub-klasifikasi jasa pelaksana kegiatan pengelolaan sampah di area pelabuhan atau pesisir pantai yang membutuhkan kapal penjemput sampah.

Klasifikasi dan sertifikasi dapat dijadikan dasar oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dan perusahaan mitranya dalam melakukan perbantuan yang terstandar. Sertifikasi mengenai keterampilan atau keahlian serta prasarana dan sarana akan disesuaikan dengan kondisi wilayah sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagai wakil pemerintah dan partner perusahaan.

Begitupun SBS klasifikasi bank sampah perumahan membutuhkan prasarana dan sarana yang berbeda dengan bank sampah pelabuhan, bank sampah kawasan industri, bank sampah rumah sakit, bank sampah  pasar tradisional dan seterusnya.

Baca Juga: Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar.

ASOBSI sebelum melakukan sertifikasi kepada bank sampah anggotanya, maka terlebih dahulu terakreditasi di Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dimana KADIN merupakan organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Termasuk KADIN akan membackup asosiasi tersebut agar tidak terjadi dualisme organisasi.

ASOBSI perlu mendapat bimbingan teknis dan manajemen organisasi dari KADIN. Karena bank sampah selain misinya sebagai perekaysa sosial juga pada misi lainnya sebagai perekaya bisnis, walau pada ruang yang berbeda, yaitu dengan mendirikan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) menjadi rumah bisnis bersama para pengelola sampah.

Maka demi menumbuh kembangkan jiwa sosial dan wirausaha (entrepreneurship) kepada pengelola bank sampah maka sebaiknya ASOBSI bersinergi dengan KADIN dan perusahaan mitranya dalam membina para pengelola bank sampah yang menjadi anggotanya, pada alur masing-masing kegiatan tersebut.

Lembaga bank sampah, walau kegiatan utamanya bersifat sosial yaitu menjadi wakil pemerintah dalam mengawal Gerakan 3R (reduse, reuse dan recycle) sesuai Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan  Recycle  melalui  Bank  Sampah. Juga akan berfungsi sebagai agen extended produser responsibility (EPR).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun