Seakan terjadi konspirasi masif dan terstruktur. Juga perguruan tinggi tidak bisa berbuat banyak dalam merumuskan pengertian "ramah lingkungan" dalam perspektif circular economy. Nampak terjadi pembiaran masalah. Termasuk Presiden Jokowi lemah dalam mengevaluasi kinerja kementerian yang menangani persampahan.Â
Baca Juga:
Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia
Pengelolaan Sampah Masih Buruk dalam 100 Hari Jokowi Maruf
Parah, Indonesia Belum Sistematis Menangani Sampah
Indonesia memang bisa hancur dan tenggelam oleh lautan sampah dan korupsi bila rakyat membiarkan permainan oknum-oknum yang mengebiri perundang-undangan yang berlaku. Konspirasi negatif dan korupsi dalam persampahan ini sangatlah tajam dimana-mana. Mengakibatkan pengelolaan sampah di Indonesia tidak memiliki sistem yang mengikuti regulasi.
Kenapa ? Karena tidak mampu mengejawantah regulasi atau hanya membiarkan regulasi yang dibuatnya sendiri bagaikan hiasan belaka demi memenuhi kepentingannya secara subyektif dan memangsa uang rakyat dalam pengelolaan sampah. Dimana-mana dana sampah dikebiri dan menjadi bancakan korupsi.Â
Solusi ! Ayo segenap stakeholder atau pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah segera berbenah menyongsong Indonesia bersih sampah dengan segera mengaplikasi UUPS dan regulasi pendukung lainnya.
Segera kita mempersiapkan suprastruktur dan infrastruktur persampahan Indonesia untuk menatakelola sampah sekaligus menjemput pemberlakuan kebijakan extanded produsen responsibility (EPR) yang efektif berlaku pada tahun 2022 yang akan datang. Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah, pemda dan perusahaan EPR, termasuk penetapan nilai kemasan produk, siapa berbuat apa dll.
Baik CSR maupun EPR perlu penataan lebih baik oleh pemerintah dan pemda dalam pengelolaannya agar tidak melenceng pada pelaksanaan mendukung pengelolaan sampah di masyarakat. Selanjutnya bisa menunjukkan progres yang lebih baik dan mampu atau dimampukan mendorong pengelolaan sampah kawasan dan tidak ada lagi ketergantungan pengelolaan sampah di TPA.
Surabaya, Â 18 Maret 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H