Setahun setelah Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Yaitu pada tahun 2009, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan atau membuat perencanaan penutupan Tempat Pengelolaan sampah Ahir (TPA).
Termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Telah diamanatkan atau diperintahkan untuk menghentikan pengelolaan sampah di TPA secara open landfill sejak tahun 2013, dengan menggantinya ke pola control landfill dan sanitary landfill.
Tapi senyatanya, sampai tahun 2020 ini, hampir semua TPA yang jumlahnya sekitar 438 TPA dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia belum melaksanakan amanat regulasi UUPS tersebut. Padahal anggaran untuk perencanaan penutupan dan pembangunan control landfill dan sanitary landfill tersebut disiapkan oleh pemerintah cq: Kementerian PUPR. Ada beberapa pemda di Indonesia tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut.Â
Dalam kenyataannya dapat dipastikan bahwa pengelolaan sampah di TPA ini mengalami hambatan yang cukup rumit karena antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor sampah atau sebagai pengelola sampah di TPA tidak sinergi kuat dalam pengelolaan sampah pada Kementerian PUPR sebagai penyedia dana control landfill dan sanitary landfill.
Kementerian PUPR sebagai penyedia prasarana dan sarana TPA, sebagaimana yang telah dijelaskan pada Permen PU No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanga-nan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Juga sepertinya tidak melakukan kordinasi dengan KLHK dalam pembangunan TPA.
Tidak adanya kordinasi antar kementerian terbaca dari sapras yang ada dalam TPA tidak sesuai azas kemanfaatannya. Seperti alat-alat pengolahan sampah organik dan anorganik umumnya mangkrak dan menjadi besi tua di TPA, antara lain mesin cacah plastik, mesin ayak kompos, mesin pemilah sampah dan lainnya.
Baca Juga:
Pemerintah Tidak Taat Jalankan Regulasi Sampah
Solusi Sampah Indonesia Dalam Kehampaan Solusi
Refleksi Hari Peduli Sampah Nasional 2020, Segera Berubah dan Berinovasi!
Paradigma Regulasi Sampah
Sebagaimana amanat regulasi sampah UUPS, telah ditekankan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi berorientasi pada TPA. Tapi seharusnya sampah dikelola dikawasan timbulannya oleh masyarakat dan pengusaha dengan berbasis bank sampah dengan payung bisnis berbadan hukum koperasi.
Kalau pemerintah dan pemda serius dalam menjalankan kewajibannya, semestinya tidak lagi repot dalam mengatasi sampah. Karena sampah akan terselesaikan di sumber timbulannya oleh bank sampah dan koperasi yang juga dikelola oleh masyarakat sebagai rumah bisnis bersama para pengelola sampah.
Pemerintah dan pemda akan mendapat beberapa keuntungan seperti mengurangi biaya operasional TPA. angkutan sampah dari sumber ke TPA, juga akan mendapat sumber baru pendapatan daerah dari sektor sampah, menciptakan lapangan kerja baru secara permanen.
Pengelolaan sampah di Indonesia memang mengalami nasib sial, pemerintah dan pemda tidak sepenuhnya menjalankan regulasi sampah, padahal sudah sangat bagus dan komprehensif. Celakanya lagi umumnya LSM atau NGO, termasuk asosiasi sebagai pendamping atau mitra pemerintah dan pemda juga ikut mengabaikan regulasi.Â