Baca Juga:
Dicoret dari Daftar Negara Berkembang, Ekspor Indonesia Akan Terpukul?
Indonesia Dicoret AS dari Negara Berkembang, Ini Kabar Buruknya
Kita harus jujur mengakui bahwa Indonesia sesungguhnya terlambat masuk kategori negara maju karena korupsi. Korupsilah yang merusak bangsa Indonesia selama ini.
Janganlah mau masuk dan senang berada pada kategori negara berkembang agar dapat banyak kemudahan serta bantuan dana hibah dan lainnya. Apabila kalau dana perbantuan itu juga tidak sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Itu sebuah kebohongan yang luar biasa dan sekaligus akan memperpanjang kesengsaraan rakyat dan merendahkan bangsa Indonesia sendiri.Â
Alasan banyak kalangan menolak sebagai negara maju, karena peran ekspor Indonesia bagi pertumbuhan ekonomi nasional relatif masih kecil. Ya kecil karena ekonomi Indonesia tidak bisa maju, itu lebih disebabkan karena maraknya korupsi dari pusat pemerintahan sampai ke pelosok desa.
Mari kita menerima status negara maju tersebut sebagai pemicu mencegah korupsi dan tetap selalu optimis bahwa nantinya dengan berlakunya omnibus law Cipta Kerja maka Indonesia akan mampu berdiri kokoh sebagai negara maju. Kita jangan cengeng dan murahan menghadapi Amerika Serikat.
Prediksi Pengelolaan Sampah
Penulis akan coba prediksi dalam menyikapi kesiapan Indonesia sebagai negara maju, serta kaitan rencana omnibus law RUU Cipta Kerja dalam substansi atau potensi sumber daya sampah, dalam perspektif sebagai berikut:
1. Indonesia dimasukkan golongan negara maju, karena Amerika Serikat (AS) coret Indonesia dalam daftar negara berkembang. Sepertinya ini salah satu strategi politik ekonomi Donald Trump dalam menghadapi ekonomi AS. Apakah Indonesia bisa balik strategi cerdas hadapi AS dan negara-negara lainnya.
2. Omnibus Law Cipta Kerja yang sementara dibahas di DPR-RI. Tapi masih terjadi perdebatan atau pro kontra yang cukup serius, khususnya dikalangan asosiasi tenaga kerja atau buruh serta pengusaha lainnya.
3. Pemerintah dan Pemda tidak serius mengurus sampah pasca terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atas kebijakan program Kantong Plastik Berbayar (KPB) dan/atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).
4. Masih terjadi perdebatan keberadaan bank sampah dalam fungsi sosial dan ekonomi. Menjadikan kelembagaannya sangat rapuh sehingga umumnya bank sampah belum menemukan jati dirinya sebagai wakil pemerintah yang harus masuk dalam struktur pemerintah berbasis masyarakat non pegawai negeri.