Lebih parah selama kurun waktu 6 tahun terakhir, stakeholder sampah hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya untuk mengurus PSP. Itupun keliru menyikapi dan memahami PSP itu sendiri. Kasian sekali negeri ini, diobok-obok oleh mafia kelas teri. Hampir semua komponen termakan sekaligus memanfaatkan issu murahan itu.Â
Sekedar publik ketahui bahwa pada saat dilaksanakan program KPB-KPTG itu kebetulan bersamaan peringatan HPSN pertama tanggal 21 Februari 2016 di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta oleh Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar. Padahal sejak awal (2015) penulis sudah mewanti-wanti KLHK.Â
Diahir tahun 2015 penulis memberi saran lisan dan tertulis kepada Dirjen PSLB3 KLHK serta Direktur Pengelolaan Sampah PSLB3 agar jangan melaksanakan program KPB-KPTG sebelum infrastruktur persampahan, atau bangun bank sampah disetiap desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Termasuk penulis mengusulkan pada PSLB3 untuk segera melakukan perubahan atau transformasi pada kelembagaan bank sampah.Â
Pada pengelolaan bank sampah disana terdapat kekeliruan besar. Pemerintah dan pemda mengadopsi bulat dan lugu dari bank sampah ciptaan atau versi Mas Bambang Suwerda dari Bantul DI. Jogjakarta yang kinerjanya hampir sama dengan pelapak. Adopsinya tidak salah, namun pemerintah tidak melakukan inovasi manajemen dari adopsinya dengan arah atau fungsi dan aktifitas yang diperluas berbasis sosial.Â
Harusnya bank sampah berfungsi sosial sebagai wakil pemerintah dan pemda dalam perubahan paradigma kelola sampah dan cukup berkantor di Balai Desa atau Kelurahan. Dalam antisipasi efek ekonomi yang muncul atas progresnya di masyarakat, pengelola bank sampah bersama masyarakat dalam satu teritori kabupaten dan kota mendirikan koperasi sebagai rumah bisnis bersama mereka.Â
Mendirikan koperasi multi stakeholder dan bukan koperasi single stakeholder, harus mengikuti karakteristik sampah dan jenis bisnisnya yang beragam. Bukan lembaga bank sampah yang langsung berbisnis. Nah disana kekeliruannya selama ini, terjadi benturan aktifitas sosial dan ekonomi. Maka Resikonya, sudah banyak penguasa dan pengusaha diciduk oleh Polisi, Jaksa ataupun KPK. Karena mereka salah kaprah dalan mengikuti ritme politik anggarannya.Â
Selamat HPSN 2020 bagi yang memperingati, ayo segera berubah dan berinovasi dalam membuat atau menciptakan sistem yang baik dalam tata kelola sampah di Indonesia dan berilah teladan yang mencerah kepada masyarakat menuju Indonesia Bersih Sampah.
Kemana Dana KPB-KPTG ?
Pertayaannya "Dimana dana KPB-KPTG tersimpan, atau siapa yang menikmati dana KPB-KPTG itu dan adakah gratifikasi ?" Diperkirakan dana KPB-KPTG itu sudah mencapai angka triliunan rupiah sampai sekarang. KPB-KPTG tersebut diduga lahir dari kebijakan atas penyalahgunaan wewenang dari oknum pejabat Ditjen PSLB3-KLHK dan sepertinya terjadi konsfirasi dari berbagai pihak (Baca: Surat Edaran tentang pelaksanaan KPB-KPTG, beberapa kali terbit sejak ahir tahun 2015).
Sungguh kecewa bila menelisik kinerja dan progres KLHK dalam menangani persampahan di seluruh Indonesia. Oh ya, coba kita refleksi pada tahun 2016 itu, pemerintah cq: KLHK mencanangkan "Indonesia Bebas Sampah 2020" (Baca: Menyambut Hari Peduli Sampah Nasional 2016) walau kemudian tanpa alasan pada tahun 2018 Menteri LHK merubah target tersebut menjadi "Indonesia Bebas Sampah 2025"
Harusnya Menteri LHK khususnya Dirjen PSLB3-KLHK memberi laporan pertanggungjawabkan pada publik atas dana kegiatan program yang telah dilaksanakan sebelumnya berdasar pada target tahun 2020 dan menjelaskan pada publik alasan kegagalan dan perubahan targetnya ke tahun 2025. Bukankah hal ini menjadi catatan buruk Menteri LHK ?, itu sama saja tidak jujur dalam mengelola negara ini dari sektor persampahan.