Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Perlu Merevisi Undang-undang Pengelolaan Sampah

22 Januari 2020   00:10 Diperbarui: 22 Januari 2020   00:12 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca kondisi persampahan Indonesia sejak Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) diundangkan sampai sekarang belumlah memberi pengaruh yang signifikan kearah yang lebih baik terhadap tata kelola sampah di tanah air. Justru semakin terjadi dilematis oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) sendiri dalam menemukenali masalah dan solusinya.

Bahkan sejak tahun 2016 sampai sekarang terjadi gonjang-ganjing yang maha dahsyat atas issu plastik yang membawa tema klasik "ramah lingkungan" yang hanya menyorot dari dimensi ekologi tanpa dimensi lainnya seperti sosial, budaya dan ekonomi. Seharusnya teknologi semakin canggih justru janganlah berpikir sempit dan subyektif terhadap prasa terurai dan tidak terurai secara alami.

Pemaknaan ramah lingkungan itu diartikan secara sempit yang hanya bertumpu pada ecologi lingkungan tanpa memperhatikan adanya unsur atau efek ekonomi yang bisa timbul dari keberadaan sampah bila di kelola dengan baik sesuai amanat UUPS. UUPS sepertinya sangat dijauhkan dari fungsinya yang bermuatan sosial dan ekonomi.

Sesungguhnya UUPS sudah jelas mengamanatkan adanya proses daur ulang pada jenis sampah apapun. Tapi pemerintah dan pemda tidak mengindahkannya dan malah membuat kebijakan "melarang menggunakan plastik sekali pakai". Kebijakan ini sangatlah bertentangan dengan regulasi UUPS yang tidak hanya berorientasi pada ekologi tapi juga ekonomi yang berbasis komunal atau sosial dan budaya.

Dalam regulasi sampah UUPS dan beberapa regulasi turunannya memang terdapat beberapa celah yang bisa dipermainkan oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Karena pengertian ramah lingkungan dalam UUPS tidak tercantum dalam devinisi pada UUPS tersebut.

Termasuk dalam UUPS sudah jelas berparadigma baru untuk tidak lagi membawa sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Ahir (TPA) dengan Open Landfill, tapi dengan Control  Landfil atau Sanitary Landfill sejak tahun 2013 di 438 TPA seluruh Indonesia. Tapi semua ini diabaikan oleh pemerintah dan pemda. Ahirnya Indonesia terjadi darurat sampah berkepanjangan.

Baca juga:
Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia
Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi

Beberapa pasal dalam UUPS sangat berpotensi diplesetkan seperti pasal-pasal yang mewajibkan pengelolaan sampah agar dilaksanakan pada sumber timbulannya. Termasuk pada pasal pemberian insentif dan kompensasi dan juga tidak adanya penjelasan perlunya proses daur ulang untuk mengawal sampah yang tidak bisa terurai oleh proses alam. Maka sangat berpontensi terjadinya debat kusir.

Sesungguhnya bila pemangku kepentingan atau stakeholder berniat baik untuk menjalankan regulasi, maka UUPS sudah berada pada fungsinya. Namun karena Patendo terjadinya perang kepentingan, maka UUPS perlu di revisi untuk lebih menjelaskan peran masing-masing pihak agar solusi "Indonesia Bersih Sampah" bisa segera diwujudkan.

Green Indonesia Foundation (GiF) Jalarta tidak hentinya dari tahun ke tahun mengingatkan para pemangku kepentingan untuk mengaplikasi regulasi sampah tersebut untuk dijadikan pedoman dasar dalam mengelola dan mengolah sampah dengan benar dan bertanggung jawab.

Tapi rupanya oknum pemerintah pusat dan pemda malah bertingkah aneh dengan sengaja mengarahkan penjualan kantong plastik dan sekaligus melarang penggunaan kantong plastik. Kebijakan semu seperti ini harus segera dihentikan karena justru merusak peradaban dan terjadi pembohongan publik. Semua merusak lingkungan, bukan menjaga dan merawat bumi. Termasuk merusak tatanan perekonomian dan industri daur ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun