Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Perlu Merevisi Undang-undang Pengelolaan Sampah

22 Januari 2020   00:10 Diperbarui: 22 Januari 2020   00:12 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui catatan atau tulisan dalam perjalanan Makassar-Jakarta ini diharapkan parlemen di DPR/D, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) ataupun MPR-RI agar turun gunung untuk turut meluruskan "Revisi UUPS" untuk mengurai masalah issu "ramah lingkungan" plastik. Karena sepertinya pembantu Presiden Joko Widodo kewalahan dalam mengatasi sampah Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sector persampahan sangat jelas gagsl dalam mengurusi sampahvterpilah. Hanya sampah plastik yang menjadi perhatian penuh KLHK. Padahal sampah plastik volumenya sangat kecil dibanding sampah organik. 

Diharapkan dalam revisi UUPS sedikitnya bisa lebih menekan atau fokus pada pengelolaan sampah organik untuk mendukung pengembangan pertanian organik berbasis sampah kota dan sampah jenis lainnya.  

Tangerang, 21 Januari 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun