Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Parah, Indonesia Belum Sistematis Menangani Sampah

19 Januari 2020   18:45 Diperbarui: 20 Januari 2020   19:23 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatan Ekologi, Sosial dan Ekonomi

Selama ini pemerintah dan pemda hanya disibukkan mengurus sampah plastik dengan cara tidak sehat bagi pengelolaan sampah itu sendiri dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Jelas cara melarang penggunaan produk ini adalah mis regulasi dan prinsip pengelolaan ekonomi melingkar atau circular economy.

Terlebih parah pemerintah dan pemda melarang penggunaan kantong plastik tapi dilain sisi justru menjual kantong plastik. Aneh bin ajaib pembohongan dan pembodohan publik ini.

KLHK melalui Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) meluncurkan Gerakan Nasional Pilah Sampah Dari Rumah di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (15/09/2019). Menurut Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati, bisa mendorong pabrik dan atau industri daur ulang bisa melakukan investasi lebih baik lagi.

Semua itu merupakan gerakan semu yang tidak bersistem sesuai amanat regulasi. Dipastikan gerakan ini hanya sesaat dan pasti stag sebagaimana program atau gerakan lainnya yang hanya menjadi pencitraan belaka.

Seharusnya Dirjen PSLB3 KLHK mendorong terlebih dahulu pelaksanaan Pasal 13,44 dan 45 UUPS di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia untuk menjadi landasan pelaksanaan Gerakan Nasional Pilah Sampah Dari Rumah.

Hal itu baru bisa disebut gerakan yang bersistem dan dipastikan akan berkelanjutan. Termasuk menjadi landasan kerja bank sampah dan penanganan Limbah B3 di setiap daerah seluruh Indonesia.

Dapat dipastikan bahwa KLHK dan lintas menteri yang tergabung dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Jaktranas Sampah sedang dalam kebingungan mengurai permasalahan sampah.

Karena hanya mampu berbicara tentang sampah plastik saja dengan strategi mendorong pemda untuk mengeluarkan kebijakan "pelarangan" penggunaan produk dalam mengurangi timbulan sampah plastik.

KLHK sebagai leading sector persampahan harus segera sadar untuk meninggalkan paradigma lama. Termasuk kembali menata ulang tata kelola sampah yang benar sesuai UUPS.

Segera tinggalkan pesan-pesan sponsor yang tidak bijak dalam memberi input dan strategi yang keliru, dari pada menjadi bom waktu. Beranilah secara terbuka untuk menerima saran yang sifatnya kritis demi perbaikan tata kelola sampah, agar segera Indonesia keluar dari kondisi darurat sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun