Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Lingkaran Setan Solusi Sampah Plastik Indonesia

9 Januari 2020   10:55 Diperbarui: 9 Januari 2020   16:00 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekedar diketahui bahwa pembeli yang datang dari rumah bisa saja tidak merasa keberatan membawa tas tersebut. Namun, pembeli yang mampir ke pasar seperti pegawai kantoran, atau bisa spontan belanja, pasti akan merasa kesulitan bila pedagang tidak menyiapkan wadah tempat barang belanjaan. Kantong belanja merupakan hak konsumen dan kewajiban penjual atau pedagang.

Hal itu tidak dipikirkan oleh pemerintah dan pemda. Hanya ciptakan solusi tanpa pertimbangan matang. Mengabaikan regulasi persampahan serta beragam solusinya berbasis komunal. Bukankah hal itu memotong leher usaha industri daur ulang plastik dengan cara melarang pakai produk industrinya yang nyata mendukung para pengelola sampah. 

Dalam UUPS tidak ada satupun prasa atau kata "melarang" didalamnya dalam solusi sampah. Tapi dalam regulasi, sampah harus dikelola di sumber timbulannya (Pasal 13 dan 45 UUPS). Pasal 45 UUPS dengan tegas tertulis "wajib" dijalankan sejak 2009, setahun setelah UUPS diundangkan pada tahun 2008.

Baca juga:

Kebijakan Hoaks Melarang Penggunaan Kantong Plastik Sampah Plastik Tidak Ramah Tanah

Ilustrasi: Penulis bersama lintas asosiasi plastik audience dengan Anies Baswedan Gubernur Jakarta (9/12/2019). Sumber: Dokpri
Ilustrasi: Penulis bersama lintas asosiasi plastik audience dengan Anies Baswedan Gubernur Jakarta (9/12/2019). Sumber: Dokpri
Gubernur Jakarta Tidak Komitmen.

Pada bulan Agustus 2019, penulis bersama pengurus pusat Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), INAPLAS dan ASPADIN menemui Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balaikota Jakarta dalam masalah pelarangan kantong plastik dan menyampaikan hal ihwal efek buruk dari pelarangan dan solusinya.

Anies berjanji dan menyatakan tidak akan gegabah mengeluarkan kebijakan yang bisa merugikan semua pihak. Karena Anies berpendapat bahwa dalam mengatasi sampah, perlu kajian mendalam dan ada dua hal mendasari yang perlu jadi perhatian yaitu ecologi dan economi.

"Selaku Gubernur Jakarta menyatakan bahwa, yakinlah kami tidak akan mengeluarkan kebijakan pelarangan mengikuti pemda lain seakan dikejar deadline" demikian Anies didepan penulis beserta pengurus asosiasi tersebut yang hadir di Balaikota Jakarta (9/8/2019).

Tapi pada kenyataannya Anies selaku Gubernur Jakarta ahirnya mengeluarkan juga kebijakan pelarangan kantong plastik tersebut yang akan diberlakukan efektif tanggal 1 Juli 2020. Anies benar-benar tidak komitmen dan ingkar kata pada apa yang diucapkannya. 

Sepertinya Anies dan staf ahlinya bersama Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak faham masalah plastik sekali pakai (PSP) dan regulasi sampah, bila hanya menyasar kantong plastik yang dianggap PSP dan tidak membandingkan PSP lainnya serta bagaimana solusi sampah yang sebenarnya. Istilah PSP semakin bias dan tidak jelas arahnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun