Sekedar diketahui bahwa pembeli yang datang dari rumah bisa saja tidak merasa keberatan membawa tas tersebut. Namun, pembeli yang mampir ke pasar seperti pegawai kantoran, atau bisa spontan belanja, pasti akan merasa kesulitan bila pedagang tidak menyiapkan wadah tempat barang belanjaan. Kantong belanja merupakan hak konsumen dan kewajiban penjual atau pedagang.
Hal itu tidak dipikirkan oleh pemerintah dan pemda. Hanya ciptakan solusi tanpa pertimbangan matang. Mengabaikan regulasi persampahan serta beragam solusinya berbasis komunal. Bukankah hal itu memotong leher usaha industri daur ulang plastik dengan cara melarang pakai produk industrinya yang nyata mendukung para pengelola sampah.Â
Dalam UUPS tidak ada satupun prasa atau kata "melarang" didalamnya dalam solusi sampah. Tapi dalam regulasi, sampah harus dikelola di sumber timbulannya (Pasal 13 dan 45 UUPS). Pasal 45 UUPS dengan tegas tertulis "wajib"Â dijalankan sejak 2009, setahun setelah UUPS diundangkan pada tahun 2008.
Baca juga:
Kebijakan Hoaks Melarang Penggunaan Kantong Plastik Sampah Plastik Tidak Ramah Tanah
Pada bulan Agustus 2019, penulis bersama pengurus pusat Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), INAPLAS dan ASPADIN menemui Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balaikota Jakarta dalam masalah pelarangan kantong plastik dan menyampaikan hal ihwal efek buruk dari pelarangan dan solusinya.
Anies berjanji dan menyatakan tidak akan gegabah mengeluarkan kebijakan yang bisa merugikan semua pihak. Karena Anies berpendapat bahwa dalam mengatasi sampah, perlu kajian mendalam dan ada dua hal mendasari yang perlu jadi perhatian yaitu ecologi dan economi.
"Selaku Gubernur Jakarta menyatakan bahwa, yakinlah kami tidak akan mengeluarkan kebijakan pelarangan mengikuti pemda lain seakan dikejar deadline" demikian Anies didepan penulis beserta pengurus asosiasi tersebut yang hadir di Balaikota Jakarta (9/8/2019).
Tapi pada kenyataannya Anies selaku Gubernur Jakarta ahirnya mengeluarkan juga kebijakan pelarangan kantong plastik tersebut yang akan diberlakukan efektif tanggal 1 Juli 2020. Anies benar-benar tidak komitmen dan ingkar kata pada apa yang diucapkannya.Â
Sepertinya Anies dan staf ahlinya bersama Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak faham masalah plastik sekali pakai (PSP) dan regulasi sampah, bila hanya menyasar kantong plastik yang dianggap PSP dan tidak membandingkan PSP lainnya serta bagaimana solusi sampah yang sebenarnya. Istilah PSP semakin bias dan tidak jelas arahnya.Â