Juga petani tidak pernah menerima pupuk organik sesuai kebutuhan areal lokasi sawahnya dengan dosis yang di rekomendasi oleh Kementan sendiri, yaitu untuk satu hektar lahan dengan 500 kg pupuk organik. Itupun syarat minimal sesuai bukti empiris.
Prinsip utama pupuk organik adalah di produksi di wilayah pemakaiannya. Bukan didatangkan dari luar daerah. Terlebih antar pulau dan itu sudah menyalahi kaidah pupuk organik yang seharusnya efisien.Â
Penyuluh pertanian perlu dibekali pemahaman dan pengetahuan tentang pupuk organik yang lebih profesional.
Dalam mekanisme pelaksanaan program subsidi pupuk organik perlu dikembangkan model akuntabilitas yang lebih partisipatif, transparan dan hasilnya dapat diakses oleh publik, sehingga anggaran pemerintah untuk subsidi pupuk organik menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, harus lebih memahami masalah problematika serta beri peluang kepada pemerintah daerah bersama petani setempat untuk mengurus dan produksi sendiri kebutuhan pupuk organiknya.
Apakah Presiden Jokowi ketahui misteri dan dilema subsidi pupuk organik yang belum terungkap selama ini ? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus mengungkap fakta dan mengurai benang kusutnya.Â
Agar petani bisa nikmati subsidi itu menuju pertanian organik Indonesia yang bisa mensejahterakan petani produsen dan masyarakat konsumen.
Bone, 6 Januari 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H