Bukankah hal tersebut berpotensi terjadinya manipulasi. Baik produksi maupun supplier, termasuk biaya-biaya yang muncul di daerah. Seperti distribusi sampai ke petani. Semuanya sangat rawan dipermainkan dan berpotensi korupsi yang sangat besar.
Selain keterbatasan kemampuan pemerintah dalam produksi dan supplier tersebut. Turut meragukan pula kualitas pupuk organik yang diproduksi oleh sub kontraktor PT. Pupuk Indonesia.Â
Walau pemerintah katanya melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Tapi tetap meragukan.
Baca: Permentan No 01 Tahun 2020 Terbit, Pupuk Bersubsidi Segera Disalurkan Download Permentan No 01 Tahun 2020
Kenapa meragukan?
Produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi ini akan dilaksanakan oleh PT. Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Â
Tapi jelas semua ini diduga keras tidak akan mampu memproduksi pupuk organik tersebut, disamping memang bukan ahlinya pada pupuk organik. Kecuali spesialis dalam produksi pupuk anorganik.
Juga tidak pernah diumumkan siapa-siapa perusahaan pemenang tender yang menjadi sub kontraktor untuk memproduksi pupuk organik. Info ini sangat gelap gulita. Juga diduga pupuk organik bersubsidi itu tidak BER-SNI.
Harus Terpisah Mekanisme Subsidi Pupuk Organik dan Pupuk Kimia
Subsidi pupuk organik seharusnya dibedakan cara pelaksanaan atau mekanisme subsidinya. Jangan samakan dengan pupuk kimia atau anorganik. Karena pupuk anorganik sama sekali tidak bisa diproduksi oleh petani.Â
Untuk menjaga simpang siur pemahaman kepada pemangku kepentingan, sebaiknya Menteri Pertanian mengeluarkan peraturan menteri tersendiri. Bila perlu membuat keputusan bersama (KSB) antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lain soal pupuk organik, seharusnya pemerintah tidak memberi subsidi dalam bentuk Natura (barang) berupa pupuk organik secara langsung. Tapi subsidinya berupa sarana prasarana produksi pupuk organik melalui kelompok tani bekerja sama dengan bank sampah di daerahnya.Â
Itu karena pupuk organik bisa diproduksi sendiri oleh petani berbasis sampah organik atau limbah organik lainnya yang dikelola oleh dan/atau bersama bank sampah.