Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Misteri dan Dilema Subsidi Pupuk Organik

6 Januari 2020   15:57 Diperbarui: 7 Januari 2020   04:35 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo. Sumber: Indopolitika.Com

Tujuan pemerintah melakukan subsidi untuk meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk organik dan anorganik dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi sehingga produksi pangan (beras, jagung dan kedelai) dan laba usaha tani dapat meningkat.

Seharusnya dibedakan sifatnya dalam menghadapi subsidi pupuk organik dan anorganik. Kalau pupuk anorganik yaitu "memampukan petani untuk membeli." Tapi untuk pupuk organik, pemerintah harus "memampukan petani untuk memproduksi" di wilayahnya sendiri berbasis kearifan lokal. 

Baca: Kementerian Pertanian Gagal Membangun 1000 Desa Organik

Alokasi Subsidi Pupuk 2020

Ilustrasi: Alokasi Subsidi Pupuk Tahun 2020. Sumber: Kementan.
Ilustrasi: Alokasi Subsidi Pupuk Tahun 2020. Sumber: Kementan.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permentan) No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2020 dan segera dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).

Pupuk anorganik meliputi Urea, SP-36, ZA dan NPK serta pupuk organik. Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, disebutkan pupuk urea seharga Rp. 1.800, SP-36 seharga Rp. 2.000, ZA seharga Rp.1.400 dan NPK seharga Rp.2.300. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp. 3.000 dan pupuk organik seharga Rp. 500.

Pupuk tersebut berbentuk dalam kemasan 50 kg untuk anorganik dan 40 kg untuk organik. HET pupuk bersubsidi ini berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi baik menggunakan uang tunai ataupun kartu tani.

Pemerintah mengalokasikan subsidi pupuk pada tahun 2020 sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp 26,6 triliun. Alokasi tersebut turun dibanding tahun ini sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran Rp 29 triliun

Pupuk subsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 3,27 juta ton senilai Rp 11,34 triliun, SP-36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp 1,65 triliun, ZA sebanyak 750 ribu ton setara Rp 1,34 triliun, serta NPK sebanyak 2,7 juta ton dengan nilai Rp 11,12 triliun. Lalu, ada pula pupuk organik atau kompos kualitas tertentu senilai Rp 1,14 triliun.

Baca: Program 1000 Desa Organik Masih Terkendala Masalah

Dilematis Pupuk Organik
Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang sangat menentukan produksi dan produktivitas pertanian. Ketersediaan pupuk di lapangan baik dari segi kualitas, kuantitas, dan harga yang terjangkau menjadi salah satu syarat yang harus dapat dijamin oleh pemerintah.

Pupuk organik dari tahun ke tahun tidak pernah cukup dalam produksi dan penyalurannya sesuai target yang ada. Di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan sampai 1 juta ton/tahun menurun terus sampai pada tahun 2019 sekitar 948.000 ton/tahun.

Alokasi subsidi pupuk organik tahun 2020 sebesar 720 ribu/tahun. Anehnya kemampuan produksi dan suplier tahun sebelumnya hanya sebesar 477,7 ribu ton/tahun. Lalu kenapa Kementan membuat target melebihi dari kemampuan produksi...?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun