Pertama:Â soal masalah eksklusi, di mana seluruh kelompok yang berkepentingan bisa diakomodasi.
Kedua: masalah resolusi konflik antara para pihak yang berbeda.
Ketiga:Â mempertimbangkan perubahan teknologi, ekonomi, sosial yang berubah cepat.
Boleh jadi pemikir koperasi Jerman itu telah membayangkan bagaimana masa depan memberi berbagai peluang dan tantangan berbeda yang tak bisa diselesaikan oleh koperasi konvensional (single stakeholder).
Begitu juga pandangan penulis dalam tata kelola sampah yang berefek ekonomi. Bila menginginkan keberlanjutan usaha berbasis sampah dalam memenuhi permintaan pasar dari bahan baku sampah yang berserak. Maka lembaga usaha PKPS yang layak menjadi lembaga bisnis para pengelola sampah yang multi pihak.Â
Dalam koperasi multi pihak isu krusialnya adalah tata kelola dan pengambilan keputusan. Bila koperasi konvensional, keputusan diambil secara demokratis melalui mekanisme one man one vote. Artinya dalam voting, siapa yang banyak, itulah yang menentukan keputusan.
Dalam koperasi multi pihak, hal itu tidak berlaku karena bukan berdasar jumlah basis anggotanya, melainkan basis kelompoknya. Maka model kelembagaan bisnis pengelola sampah paling ideal adalah PKPS sebagai rumah bisnis bersama mereka untuk menghindari monopoli.
Dalam mengelola kegiatan bisnis bank sampah atas efek ekonomi yang ditimbulkan oleh kegiatan sosialnya sebagai wakil pemerintah dalam merubah paradigma kelola sampah di masyarakat. Demi menjaga keberlanjutan aktifitas usaha bank sampah sangat penting didukung oleh pemerintah untuk membentuk koperasi berbasis multi pihak.
Koperasi yang beranggotakan anggota bank sampah dan perusahaan daur ulang serta perusahaan yang berkaitan dengan usaha berbasis sampah. Dimana pemerintah juga diharapkan memberi bantuan dalam bentuk penyertaan modal koperasi disamping perusahaan multi nasional lainnya.
Dalam tata kelola publik dalam bidang sosial dan bisnis persampahan, pemerintah perlu untuk mendorong model kelembagaan PKPS dengan mengadopsi pendekatan atau model Private-Public-People Partnership (PPPP) untuk membuka peluang model kelembagaan baru yang bersifat quasi negara - swasta - komunitas yang bermitra.
Hanya PKPS yang memungkinkan menjadi model kelembagaan usaha para pengelola sampah garis depan untuk menjawab tantangan sosial dan bisnis atas keberadaan sampah yang multikompleks.Â