Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak

4 Januari 2020   04:20 Diperbarui: 18 Februari 2020   22:33 2790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi secara legal formal mendapatkan landasan yang sangat kuat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan" 

Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) sebenarnya merupakan koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative. Koperasi yang memiliki basis anggota lebih dari satu kelompok. Orang per orang atau masyarakat yang berbeda komunitas, tapi bersatu dalam kelembagaan bank sampah dan PKPS.

Basis utama pendiri PKPS adalah masyarakat yang memilah dan mengelola sampahnya atau anggota bank sampah dalam satu desa atau kelurahan yang berkolaborasi dalam satu kabupaten dan kota. Selanjutnya berjejaring bisinis dalam regional provinsi dan nasional. 

PKPS merupakan rumah bisnis bersama para pihak yang berkaitan dengan sampah. Sementara anggota atau mitra PKPS bisa dari pengusaha produk berkemasan berpotensi sampah, industri daur ulang atau segala aktifitas yang terkait dengan sampah.

PKPS termasuk kategori koperasi multi pihak dan bukan koperasi konvensional (single stakeholder). Karena pemilik atau anggota PKPS adalah kelompok produsen (pemilah dan pelapak) bergabung mengurus kepentingannya dengan kelompok konsumen berupa industri daur ulang dan produsen berkemasan atau seluruh pengusaha produk barang yang berpotensi menjadi sampah.

Di Indonesia model koperasi multi pihak memang belum berkembang. Salah satu sebabnya karena Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian tidak mengaturnya. Dalam revisi UU. Perkoperasian yang saat ini di godok, perlu memasukkan penerapan sistem atau pola koperasi multi pihak tersebut untuk dikembangkan. 

Di luar negeri, model koperasi multi pihak atau multi stakeholder itu sangat berkembang masif. Diharapkan Pemerintah c/q: Kementerian Koperasi dan UKM mendorong model koperasi multi pihak tersebut agar dikembangkan dalam pengelolaan bisnis berbasis sampah dan limbah lainnya di Indonesia.

Model usaha koperasi multi pihak ini perlu dikuatkan melalui sebuah peraturan daerah (perda) untuk mendorong pengembangan usaha kecil mikro berjejaring serta perlindungan produk lokal. Termasuk dalam pendiriannya diharapkan pemerintah memberi subsidi. 

Karena dengan perda tersebut, kreatifitas produk yang dihasilkan oleh masyarakat dapat terlindungi dengan aman. Baik melindungi hak cipta atau hak intelektual maupun dari sisi perlindungan distribusi dan pemasaran.

Tidak heran bila terjadi pro-kontra atas kehadiran PKPS (d/h: PKBS) karena modelnya sebagai koperasi multi pihak. Prinsip kerjanya belum banyak diketahui secara umum di Indonesia, kecuali di luar negeri.  Awalnya PKPS ini didorong oleh penulis sejak 2015 dan menyeruak setelah Kemenkop dan UKM merespon PKPS pada bulan April 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun