Agar lebih efisien dalam pembiayaan dan sosialisasi regulasi sebaiknya gabungkan saja dengan Perda Bangunan Hijau Jakarta (Green Building). Dimana regulasi bangunan hijau Jakarta juga masih berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) No. 38 tahun 2012 mengenai Bangunan Gedung Hijau.
Diharapkan Perda Sumur Resapan dan Bangunan Hijau Jakarta merupakan suatu peraturan yang bersifat wajib (mandatory). Sehingga bagi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, tentunya akan mendapatkan sanksi. Perlu adanya kajian mendalam agar dapat menjadi tepat guna dan tepat sasaran.
Perlu lebih penekanan pada pemberian subsidi pembangunan sumur resapan, khususnya bagi rumah pribadi se Jabodetabek yang didukung subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hal tersebut dituangkan dalam perda. Biar memiliki kekuatan politik anggaran yang pakem dan tidak berpotensi dipermainkan.
Termasuk dalam perda tersebut, Pemprov. DKI Jakarta harus mensupport dengan memberi subsidi atas biaya pembangunan sumur resapan khusus kepada rumah pribadi se Jabodetabek. Pemda dan masyarakat Jabodetabek harus bersatu visi dan kerjasama mengatasi banjir dan sampah. Sampah sangat rentan kaitannya dengan banjir.
Adanya kerja sama antara Jakarta dan daerah penyangganya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) maka dapat dipastikan bisa membangun sistem pencegahan banjir yang komprehensif.Â
Bodetabek bisa merencanakan waduk atau embung disamping membangun sumur resapan. Agar tidak semua air dari kota atau daerah penyanggah masuk langsung ke Jakarta.
Termasuk di hulu Sungai Ciliwung yang ada di Cianjur dan Bogor perlu direvitalisasi dengan membangun waduk di beberapa titik potensi. Seperti sekitar Perkebunan Teh yang ada di hulu Sungai Ciliwung Bogor. Selain waduk yang telah dibangun di Sukamahi dan Ciawi.
Waduk, situ, embung dan sumur resapan berbagai ukuran tersebut akan menahan air dengan debit yang besar dari hulu sungai Ciliwung dan daerah Bodetabek agar tidak langsung meluncur ke Jakarta.
Pastinya dalam mencegah banjir, air tidak sepenuhnya disalurkan ke sungai atau laut, tapi sebaliknya air itu di tahan dan di tampung dalam waduk, sumur resapan dan sejenisnya. Termasuk bertujuan menjadi tabungan air untuk musim kemarau.
Tempat strategis untuk bangun sumur resapan selain dari pekarangan rumah atau bangunan lainnya. Misalnya pada median jalan, trotoar, pedestrian, ruang terbuka hijau, taman, area dibawah plyover dll. Sumur resapan harus dibangun massif se Jabodetabek.
Pemprov. DKI Jakarta harus mendorong seluruh pemda Bodetabek penyangganya untuk membangun waduk dan sumur resapan di tempat tertentu  dan sumur resapan disetiap rumah atau bangunan lainnya.Â