Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mentan SYL: Butuhkan Kerja Sama Bersinergi Lintas Kementerian

30 Oktober 2019   04:35 Diperbarui: 30 Oktober 2019   08:31 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sebuah negara akan berdaulat apabila pertaniannya kuat dan mandiri. Maka fungsi Kementerian Pertanian sangat luar biasa dengan kompleksitas dan dinamika yang berkembang sangat cepat"

Sedikit menarik perhatian yang terjadi pada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yaitu meminta izin dan dukungan para mantan menteri dan wakil menteri pertanian era sebelumnya untuk memajukan pertanian Indonesia. Mentan SYL ingin agar mereka berbagi ilmu dan pengalaman pendahulunya terkait sektor pertanian selama mereka menjabat.

Mentan SYL dalam tatap muka atau silaturrahmi dengan para mantan Menteri dan pejabat teras Kementerian Pertanian, Senin (28/10) di Gedung PIA kantor pusat Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan. Mentan SYL bermaksud melakukan percepatan pembangunan pertanian untuk mengejar ketertinggalan untuk menjadi maju, mandiri dan modern.

Dalam pertemuan silaturahmi antara Menteri Pertanian SYL dan mantan menteri pertanian. Sepertinya tidak ada pembahasan sinergitas antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Padahal kedua kementerian ini sangatlah penting bersinergi demi pengembangan pertanian organik sekaligus mengawal program Indonesia Bersih. Beberapa fakta atas tidak adanya sinergi antara KLHK dan Kementan, seperti kegagalan pemenuhan Subsidi Pupuk Organik dari menteri-menteri pertanian sebelumnya. Subsidi pupuk organik ini selalu menjadi dilematis, akibat tidak adanya kerja sama lintas menteri.

Kegagalan pemenuhan target 1 juta ton/tahun pupuk organik itu lebih disebabkan karena Kementan tidak bersinergi dengan KLHK dalam pengelolaan sampah organik menjadi pupuk organik. Ahirnya KLHK ikut gagal pula dalam mengantisipasi sampah organik menjadi bermanfaat di masyarakat tani Indonesia.

Kegagalan lainnya Kementerian Pertanian yang perlu diketahui oleh Menteri Pertanian SYL saat ini adalah gagalnya pembangunan demplot 1000 desa organik program Nawacita Jilid Pertama. Hanya mampu dibangun sekitar 150 desa di Indonesia. Padahal target sampai 2024 sebanyak 2000 desa organik.

Beberapa kali dalam sambutan atau pernyataan Menteri Pertanian SYL pasca pelantikannya, mengatakan bahwa akan melakukan loncatan berpikir dan berkegiatan demi mensukseskan program pertanian yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi.

Bahkan Mentan SYL rela dikoreksi dan diberikan masukan dalam pengelolaan pertanian di Indonesia menuju perubahan paradigma dalam mengembangkan sektor pertanian.

SYL menegaskan dirinya akan fokus membangun Sistem Komando Strategis Teknis Pertanian (Kostra Tani) dalam 100 hari pertama, dan dalam level lapangan, pengendalian dan operasionalnya dipusatkan di kecamatan-kecamatan, dengan keterlibatan pihak lainnya seperti TNI Polri.

Menteri Pertanian SYL bahkan mengakui pentingnya kemitraan dan kerjasama bersinergi dengan kementerian lain, termasuk dengan para Gubernur, bupati dan walikota bahkan sampai di lapangan harus bermitra dengan para Camat dan para kepala desa maupun Lurah.

"Kita tidak bisa lagi menggunakan paradigma lama dan banyak cara-cara baru yang harus kita pelajari dikarenakan kemajuan teknologi sangat cepat", demikian Mentan SYL.

Selanjutnya Mentan SYL mengatakan kompleksitas masalah yang besar membuat sentralisasi strategi tidak harus di Jakarta. Kementerian pertanian tidak bisa bekerja sendiri dan harus bermitra dengan yang lain.

Kementan dalam pemenuhan target Subsidi Pupuk Organik absolut melibatkan kelompok tani dalam produksi sendiri kebutuhan pupuk organik dengan mengelola limbah pertanian dengan mix sampah organik yang berlimpah.

Pemanfaatan sampah organik dan limbah pertanian merupakan keniscayaan. Sistem proses produksi pupuk organik harus diadakan perubahan dengan menyerahkan pengelolaannya secara desentralisasi kepada kelompok tani dengan menghidupkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) bekerjasama dengan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) yang ada di setiap kabupaten dan kota.

Mentan SYL harus memampukan petani dalam mengembangkan pertanian organik. Hanya dengan pertanian organik petani bisa meningkat kesejahteraannya. Karena biaya produksi bisa tertekan. Terlebih pula tanah pertanian Indonesia sudah jenuh akibat pupuk kimia. Maka harus dikembalikan unsur haranya dengan pupuk organik, agar produksi bisa berlipat ganda.

Paling penting diketahui oleh Mentan SYL, bahwa selama ini pupuk organik bersubsidi tersebut tidak memenuhi Standar SNI Pupuk Organik. Maka diduga selain tidak memenuhi target volume supplier. Juga pupuk organik tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh petani. Maka muncul pendapat atau image petani bahwa pupuk organik tidak ada pengaruhnya bagi kehidupan petani.

Makassar, 30 Oktober 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun