Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

"Kurang Malu" Penyebab Indonesia Darurat Sampah

12 September 2019   09:30 Diperbarui: 12 September 2019   09:53 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: TPS dan Bank Sampah Terminal Purabaya Surabaya (9/09). Sumber: Dokpri.

Rasulullah bersabda, "Rasa malu adalah kebaikan seluruhnya atau rasa malu seluruhnya adalah kebaikan" (HR. Muslim).

Tidak hentinya oknum pemerintah dan pemda bersama mitra-mitra lembaga swadaya, perusahaan melakukan strategi yang membalikkan fakta. Namun kami tidak akan lelah dan mundur secentipun untuk tetap konsisten dan selalu mengingatkan semua. Agar dalam pengelolaan sampah kembali pada rel aselinya sesuai regulasi persampahan.

Mari ketahui bahwa kekuatan rasa malu itu berbanding lurus dengan sehat atau tidaknya hati seseorang. Berkurangnya rasa malu merupakan pertanda dari matinya hati dan ruh orang tersebut. Rasa malu itu hanya mendatangkan kebaikan. Begitupun sebaliknya akan tercipta keburukan bila rasa malu itu telah tiada dan sengaja ditiadakan.

Semakin sehat suatu hati maka akan makin sempurna rasa malunya. Hakikat rasa malu adalah suatu akhlak atau perbuatan yang mendorong untuk meninggalkan hal-hal yang buruk dan kurang memperhatikan haknya orang yang memiliki hak. Apakah masih ada rasa malu mengambil hak-hak rakyat.

Gerakan Formalitas Kelola Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam waktu dekat (15/09) akan meluncurkan Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah, dengan Tema Merdeka dari Sampah Plastik. Gerakan seperti ini sama saja Gerakan Menghadap ke Laut yang dilakonkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Semua gerakan itu dipastikan hanya berorientasi proyek anggaran bukan pada orientasi program.

Ironis memang pemerintah kita cq: KLHK sebagai leading sector persampahan di Indonesia, hanya bisa menciptakan program pencitraan dan tidak mampu berbuat stratejik untuk menciptakan sebuah program berkelanjutan berbasis regulasi. Dipastikan gerakan-gerakan spontan itu hanya bersifat sementara.

Harusnya KLHK mendorong pemerintah daerah (pemda) dengan sebuah regulasi khusus untuk menjalankan secara fokus dalam mengaplikasi Pasal 13, 44 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 13 dan 45 sebagai basic "pemilahan" dan pula adalah Hak Rakyat (publik) dan sekaligus menjalankan Pasal 44 yang merupakan kewajiban pemerintah dan pemda untuk menjalankannya.

Kenapa KLHK seperti gamang alias berpura-pura masa bodoh untuk mendorong pelaksanaan pasal tersebut atau adakah permainan antara pusat dan daerah yang terjadi disana ?. Sehingga hak-hak yang menjadi milik rakyat melalui regulasi tersebut juga akan dimakan mentah oleh oknum tertentu dari penguasa dan pengusaha.

Sangat nampak bahwa KLHK sejak bermasalahnya sebuah kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) pada bulan Februari 2016 dan sampai sekarang dana KPB-KPTG belum dipertanggung jawabkan. Sebuah tindakan paradox yang dilakukan KLHK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun