Sampah plastik di Indonesia kebanyakan belum bersih akibat teronggok bercampur dengan berbagai jenis sampah di TPA yang membuatnya tidak LDU (layak daur ulang: biaya proses wajar, secara ekonomi layak).
Dari berbagai permasalahan yang ada, seharusnya Pemerintah hadir untuk memfasilitasi carut marut sampah ini. Segera melakukan perbaikan pengelolaan sampah. Sudah ada Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis  Rumah Tangga (Jakstranas), juga Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Perbaikan dan peningkatan upaya penemuan kembali (recovery) sampah plastik dari lingkungan, serta fasilitasi bagi para pelaku daur ulang plastik agar industri DUP dapat berkembang dan secara signifikan mengurangi sampah plastik yang sungguh menakutkan dampaknya di masa datang.
Jombang, 7 September 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H