Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Rasionalisasi Memahami Sampah Plastik Ramah Lingkungan

3 September 2019   17:15 Diperbarui: 3 September 2019   17:23 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah dan kantong plastik di perumahan. Sumber: Pribadi

Petunjuk dan amanat regulasi persampahan, khususnya pada Pasal 13 dan 45 UUPS sangat jelas mengarahkan pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber timbulan. Serta pada Pasal 44 UUPS mengarahkan pengelolaan residu sampah di TPA, dan pasal-pasal ini wajib dilaksanakan sejak tahun 2009, setahun setelah UUPS diundangkan tahun 2008.

Banyaknya sampah yang timbul, identik dengan peningkatan kesejahteraan atau daya beli. Melarang penggunaan produk untuk menghindari sampah, sama saja menolak kenyataan atas kemampuan memenuhi kebutuhan dalam kehidupan. Sampah memang tidak perlu dimusuhi dan ditakuti, tapi diberdayakan kembali. Karena sampah dapat memberi manfaat ekonomi yang besar jika dikelola dengan baik.

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Prinsip utama pengelolaan sampah adalah bijak menyikapi dan mengelola sampah atas sisa material produk yang telah dimanfaatkan oleh manusia yang terjadi di hulu atau pada sumber timbulannya. Dimana manusia beraktifitas, disana berpotensi timbulnya sampah. Itulah realitas kehidupan yang tidak perlu dihindari. Hadapi dan kelola sampahnya.

Makna prasa "pengurangan" dalam pengelolaan sampah bukan berarti melakukan kegiatan melarang atau menyetop penggunaan atau produksi barang. Misalnya dalam rangka menjaga bumi dari sampah plastik dengan cara melarang penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik.

Kebijakan pelarangan penggunaan barang berbahan plastik. Itu sama saja sebuah cara hidup yang tidak berakal dan sangat dangkal berpikir dalam menghadapi realita peningkatan peradaban. Apalagi ingin menghindari plastik, sangat tidak mungkin dalam era modern yang penggunaannya sangat diperlukan dan murah.

Menolak Mengerti Regulasi Sampah
Kalimat ramah lingkungan juga terjadi plesetan makna regulasi. Seakan sisa produk tersebut diarahkan atau dipaksakan dan secara linear dibenturkan dengan bumi (baca: tanah) atau sampah dibuang ke tanah. Maka muncullah pemahaman bahwa plastik susah dan sangat lama terurai oleh tanah. Padahal sampah-sampah yang dilarang itu dapat di daur ulang dan menjadi bahan baku yang dipungut oleh para pemulung, pelapak dan industri daur ulang.

Padahal bila makna ramah lingkungan ditelisik dari UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah secara utuh dan komprehensif. Maka sampah tidak berkonotasi dengan tanah. Tapi sampah harus di kelola sehingga terjadi pengurangan sampah. Ekonomi bergerak dengan rangkaian aktifitas industri daur ulang dan pemulung serta pelapak yang beraktifitas di persampahan.

Dalam pergulatan issu plastik yang berkepanjangan ini. Rupanya terjadi pembangkangan oleh oknum penguasa, pengusaha, lembaga swadaya untuk secara bersama. Langsung atau tidak langsung diduga ada konspirasi menolak untuk mengerti makna ramah lingkungan yang berbasis regulasi. Demi kepentingan para pihak yang diduga bermasalah dalam muatan issu plastik. Banyak elemen yang mendukung pelarangan plastik, itu hanya kegiatan sesaat dengan berbasis kepentingan pribadi atau kelompoknya saja.

Coba kita tinjau asas dan tujuan dari pengelolaan sampah adalah pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Sama sekali tidak relefan dengan melarang produk berbahan plastik.

Sementara ruang lingkup pada pengelolaan sampah adalah sampah yang dikelola berdasarkan regulasi ini terdiri atas sampah rumah tangga;
sampah sejenis sampah rumah tangga; dan sampah spesifik. Tidak ada satu prasapun yang melarang menggunakan sampah plastik dalam regulasi sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun