Pandangan dan persepsi tentang ramah lingkungan dalam kaitan solusi sampah perlu membaca dan memahami regulasi persampahan.Â
Sekiranya UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) tidak pernah ada. Maka persepsi ramah lingkungan oleh sebagian besar kelompok swadaya masyarakat di Indonesia dan termasuk Menteri, Gubernur dan Walikota atau Bupati yang sudah mendorong dan memgeluarkan pelarangan penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik dapat diterima atau kami terima.
Tapi karena UUPS mengamanatkan atau menekankan "pengelolaan sampah" dalam mengurai masalah sampah dan termasuk sampah plastik. Berarti UUPS tersebut yang menolak kebijakan pelarangan penggunaan produk kantong plastik.Â
Sekali lagi bukan saya yang melarang atau menolak. Tapi UUPS yang menolaknya. Sementara saya taat pada regulasi yang paling tinggi yaitu UUPS. Walau saat ini marak keluar kebijakan pelarangan kantong plastik, itu soal lain dan saya tidak akan bahas dalam kesempatan ini. Semoga dimaklumi dan Terima kasih.
Salam Kompasianer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H