Sampah bukan dibawa ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) atau di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R). Hal itu merupakan paradigma lama. Tapi dengan mengelolanya di sumber timbulan sampah; baik itu pada industri, destinasi wisata, perumahan maupun rumah tangga.
"Membuang atau mengalirkan air hujan ke sungai dan laut sama saja membuang atau mengangkut sampah ke TPA. Keduanya salah dalam pengelolaan dan pengolahan serta akibatnya kita tidak akan memperoleh manfaat dari padanya"
Kota-kota besar atau kota metropolitan lainnya di Indonesia, semuanya diserbu oleh bangunan dan juga jalan-jalan yang sudah dominan ditutup dengan betonisasi. Hampir pasti celah masuknya air hujan ke dalam tanah sangatlah kurang dan susah ditemukan. Maka otomatis pengelolaan air hujan membutuhkan rekayasa teknologi yang bersinergi pada semua unsur utilitas yang ada lainnya.
Khususnya kota Jakarta sebagai kota megapolitan, seharusnya dalam menyikapi tata kelola air hujan. Dibutuhkan pembangunan sumur resapan secara massif dan terukur dengan jumlah debit air hujan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera membangun sumur resapan untuk Penampungan Air Hujan (PAH), mengingat sangat susah menambah waduk atau embung yang ada. Karena keterbatasan lahan di ibukota.
Pembangunan PAH ini sangat perlu dipikirkan sejak dini. Seperti memperbanyak sumur resapan, biopori ini perlu dibangun lebih awal oleh kota-kota lainnya di Indonesia. Segera belajar dari Jakarta saat ini yang kerepotan mengelola air hujan, sehingga Jakarta sering diserang banjir. Padahal merugilah satu daerah bila tidak menampung air hujan.
Limpahan air hujan yang begitu banyak membuat kewalahan karena muncul masalah banjir. Padahal bila dikelola dengan baik, air hujan yang berlebih akan lebih bermanfaat, air hujan harus ditampung, diolah dan dimanfaatkan kembali atau disimpan sebagai air cadangan sehingga ketika musim kemarau datang, masalah sulitnya air bersih bisa teratasi dengan baik.
Air hujan agar tidak menuai bencana banjir, maka perlu menampung air hujan itu sendiri untuk dipanen pada musim kemarau. Bukan malah mengalirkannya ke sungai dan laut secara langsung.Â
Begitupun dengan pengelolaan dan pengolahan sampah, harus berbarengan dengan pengelolaan dan pengolahan air hujan dan air muka tanah. Sampah yang tidak dikelola akan mencemari air hujan karena berbaur dengan air sampah. Menyikapi kedua masalah ini, air hujan dan air sampah maka pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) harus lebih tegas dan kebijakan itu dituangkan dalam regulasi, agar jangan disepelekan tapi dimanfaatkan.
Sumur resapan merupakan sumur penampungan air hujan atau bisa berbentuk lubang biopori pada permukaan tanah yang dibuat untuk menampung air hujan dan aliran permukaan agar dapat meresap ke dalam tanah untuk menampung air hujan yang berasal dari saluran air tadah hujan. Semua ini berfungsi untuk meningkatkan daya resap air dalam tanah.
Dalam pembangunan sumur resapan secara massif, pemda perlu membuat sebuah kebijakan stratejik untuk menjadi landasan penanganan dan pembagunan berupa peraturan daerah (perda). Agar bisa ditaati dan diaplikasi secara massif oleh masyarakat sebagai pengelola dan pengguna. Masyarakat harus diikutsertakan didalamnya. Mengatur air hujan dan sampah, masyarakat harus jadi subyek bukan semata jadi obyek saja.