Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

KADIN Harus Kuatkan Asosiasi Persampahan

29 Juni 2019   02:18 Diperbarui: 1 Juli 2019   11:43 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi dalam dunia bisnis yaitu sekelompok orang atau group yang berkolaborasi bersama-sama demi mencapai tujuan komersil. Layaknya organisasi non-profit, dalam dunia binis istilah ini juga memiliki struktur yang jelas dan sudah memiliki budaya kerja. Karena itu, beda organisasi akan beda pula struktur dan tujuannya.

Secara umum, beberapa tujuan berorganisasi adalah sebagai wadah untuk bersama sama mencapai tujuan dengan efektif dan efisien. Meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan sumberdaya yang dimiliki. Organisasi berperan dalam pengelolaan lingkungan secara bersama-sama.

Meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Organisasi Persampahan dan Industri
Dalam urusan berbasis persampahan di Indonesia, sampai saat ini terdapat banyak asosiasi, ikatan ataupun bermacam-macam nama komunitas dalam kaitan persampahan dan asosiasi industri daur ulang sebagai pendukungnya.

Begitu mudahnya membentuk asosiasi, karena hanya berkumpul dua atau tiga orang jadilah sebuah organisasi tanpa mempertimbangkan kualitas SDM dan sumber daya lainnya. Sudah tidak bisa dipilah mana organisasi perusahaan dan mana organisasi pengusaha. Sebenarnya sangat potensial, tapi ahirnya lemah karena berserak SDM yang hebat. Banyak pula yang membentuk asosiasi hanya dijadikan power atas kepentingan bisnisnya.

Ahirnya kelompok organisasi atau asosiasi tersebut tidak fokus mengawal kepentingannya dan masyarakat konsumen secara umum. Juga tidak mampu menjadi mitra sejajar pemerintah dan pemerintah daerah (pemda). Karena pemerintah diduga ikut melemahkan asosiasi, padahal adanya asosiasi yang kuat sangat membantu kinerja pemerintah itu sendiri. Hal aneh bila pemerintah alergi pada keberadaan asosiasi.

Pada kondisi tersebut diperparah oleh pemerintah dalam menghadapi asosiasi sebagai partnernya. Sama juga pemerintah dan pemda menghadapi lembaga swadaya seperti dilihat sebelah mata saja. Sudah tidak memandang atau berdasar lagi pada kompetensi atau profesionalisme pengelola dan keberadaannya. Siapa yang bisa menerima keputusan apa adanya, itulah yang diperhatikan. Walau kompetensinya meragukan.

Pemerintah hanya berdasar suka tidak suka, maka itulah yang bisa mendekat ikut meramu kebijakan. Ahirnya diduga hanya terjadi pengkondisian asosiasi maupun lembaga swadaya yang hanya dijadikan lembaga stempel formalitas belaka dari setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam menata dunia persampahan. Mereka dihadirkan hanya sebagai topeng.

Maka janganlah heran bila Indonesia terjadi darurat sampah. Karena kebijakan yang dihasilkan tidak berbobot alias tumpul tanpa makna. Mungkin karena terlalu banyaknya asosiasi atau komunitas lainnya yang bercampur baur, sehingga saling tumpang tindih di antaranya.

Pada kondisi demikian ini, oknum-oknum penguasa berpotensi memanfaatkan situasi karut-marut isu plastik yang berkepanjangan sejak 2016 sampai 2019. Kenyataan itu yang terjadi dalam asosiasi berbasis usaha sampah dan industri daur ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun