Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

KADIN Harus Kuatkan Asosiasi Persampahan

29 Juni 2019   02:18 Diperbarui: 1 Juli 2019   11:43 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis dan Ketum Kadin Rosan P. Roeslani. Sumber: Dokpri

Organisasi dalam dunia bisnis yaitu sekelompok orang atau group yang berkolaborasi bersama-sama demi mencapai tujuan komersil. Layaknya organisasi non-profit, dalam dunia binis istilah ini juga memiliki struktur yang jelas dan sudah memiliki budaya kerja. Karena itu, beda organisasi akan beda pula struktur dan tujuannya.

Secara umum, beberapa tujuan berorganisasi adalah sebagai wadah untuk bersama sama mencapai tujuan dengan efektif dan efisien. Meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan sumberdaya yang dimiliki. Organisasi berperan dalam pengelolaan lingkungan secara bersama-sama.

Meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Organisasi Persampahan dan Industri
Dalam urusan berbasis persampahan di Indonesia, sampai saat ini terdapat banyak asosiasi, ikatan ataupun bermacam-macam nama komunitas dalam kaitan persampahan dan asosiasi industri daur ulang sebagai pendukungnya.

Begitu mudahnya membentuk asosiasi, karena hanya berkumpul dua atau tiga orang jadilah sebuah organisasi tanpa mempertimbangkan kualitas SDM dan sumber daya lainnya. Sudah tidak bisa dipilah mana organisasi perusahaan dan mana organisasi pengusaha. Sebenarnya sangat potensial, tapi ahirnya lemah karena berserak SDM yang hebat. Banyak pula yang membentuk asosiasi hanya dijadikan power atas kepentingan bisnisnya.

Ahirnya kelompok organisasi atau asosiasi tersebut tidak fokus mengawal kepentingannya dan masyarakat konsumen secara umum. Juga tidak mampu menjadi mitra sejajar pemerintah dan pemerintah daerah (pemda). Karena pemerintah diduga ikut melemahkan asosiasi, padahal adanya asosiasi yang kuat sangat membantu kinerja pemerintah itu sendiri. Hal aneh bila pemerintah alergi pada keberadaan asosiasi.

Pada kondisi tersebut diperparah oleh pemerintah dalam menghadapi asosiasi sebagai partnernya. Sama juga pemerintah dan pemda menghadapi lembaga swadaya seperti dilihat sebelah mata saja. Sudah tidak memandang atau berdasar lagi pada kompetensi atau profesionalisme pengelola dan keberadaannya. Siapa yang bisa menerima keputusan apa adanya, itulah yang diperhatikan. Walau kompetensinya meragukan.

Pemerintah hanya berdasar suka tidak suka, maka itulah yang bisa mendekat ikut meramu kebijakan. Ahirnya diduga hanya terjadi pengkondisian asosiasi maupun lembaga swadaya yang hanya dijadikan lembaga stempel formalitas belaka dari setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam menata dunia persampahan. Mereka dihadirkan hanya sebagai topeng.

Maka janganlah heran bila Indonesia terjadi darurat sampah. Karena kebijakan yang dihasilkan tidak berbobot alias tumpul tanpa makna. Mungkin karena terlalu banyaknya asosiasi atau komunitas lainnya yang bercampur baur, sehingga saling tumpang tindih di antaranya.

Pada kondisi demikian ini, oknum-oknum penguasa berpotensi memanfaatkan situasi karut-marut isu plastik yang berkepanjangan sejak 2016 sampai 2019. Kenyataan itu yang terjadi dalam asosiasi berbasis usaha sampah dan industri daur ulang.

Keadaannya sangat lemah tidak bertaring ke bawah menghadapi anggotanya. Ujungnya apa yang diharapkan pemerintah terhadap asosiasi juga tidak didapatkannya. Asosiasi jadi lumpuh ke bawah dan ke atas. Harusnya asosiasi dikurangi quantitasnya untuk meningkatkan kualitas.

Lintas asosiasi yang ada seharusnya merampingkan kelompoknya sesuai kepentingannya. Janganlah terjadi lebih dari satu asosiasi dengan kegiatan anggota yang sama. Otomatis akan melemahkan keberadaannya. Semua ini tidak disadari oleh pengelola atau pengurus asosiasi. Hanya nama, maka pemerintah mengenyampingkan fungsi profesionalismenya.

Kondisi ini tidak akan memberi manfaat sama sekali, malah akan merugikan kelompok asosiasi itu sendiri. Termasuk pada pemerintah dan masyarakat tidak dirasakan manfaatnya. Ahirnya asosiasi atau komunitas usaha menjadi alat untuk berlindung bagi anggota yang khususnya anggota yang tidak terdeteksi secara akurat.

Problem mendasar yang terjadi pula saat ini adalah terjadinya simpangsiur dalam menyikapi keberadaan organisasi. Hampir tidak ada pemisahan antara organisasi perusahaan yang menangani hal-hal bersifat sektoral dan organisasi pengusaha yang menangani hal-hal bersifat kesamaan aspirasi.

Organisasi di persampahan juga berhadapan pada problem yang tidak menentu. Masih ada halangan besar karena kementerian yang berhubungan dengan urusan persampahan sangatlah majemuk. Sementara setiap institusi atau kementerian di pemerintahan punya yurisdiksi yang berbeda dalam penentuan kebijakan.

Ilustrasi: Penulis dan Ketum Kadin Rosan P. Roeslani. Sumber: Dokpri
Ilustrasi: Penulis dan Ketum Kadin Rosan P. Roeslani. Sumber: Dokpri
KADIN Perlu Kawal Organisasi Sampah
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, industri dan jasa.

Dalam menguatkan organisasi persampahan, KADIN diharapkan menfasilitasi komunikasi antara kementerian atau lembaga dengan organisasi persampahan. Namun sebelumnya KADIN terlebih dahulu meluruskan eksistensi organisasi persampahan itu sendiri dengan mengakreditasi asisosiasi. Agar asosiasi bisa pula mensertifikasi anggotanya. Agar terjadi kedisiplinan dan kepastian dalam usahanya.

KADIN harus serius membina asosiasi persampahan, di mana bidang ini sangatlah signifikan menciptakan lapangan kerja baru serta menjadi sumber pendapatan baru, baik pada masyarakat, pengusaha dan pemerintah. Paradigma lama sampah adalah menimbulkan biaya, hal ini perlu segera diubah paradigmanya menjadi sebuah usaha atau investasi.

Ilustrasi: Kadin dan Ragam Industri. Sumber: Kadin
Ilustrasi: Kadin dan Ragam Industri. Sumber: Kadin
Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri pada Pasal 3 Kamar Dagang dan Industri bertujuan:

Pertama: Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Kedua: Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.

Dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib. KADIN dapat pula melakukan pembinaan dunia usaha nasional yang diarahkan untuk menciptakan iklim dan tata hubungan.

Mendorong kerja sama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta agar mampu memegang peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional.

Dalam kaitan tersebut di atas, sangat diharapkan KADIN memberi perhatiannya kepada asosiasi-asosiasi yang bergerak dalam industri atau kegiatan yang berkaitan dengan persampahan. Khususnya dalam rangka pemberlakuan kebijakan Extanded Produser Responsibility (EPR) pada tahun 2022.

Sesungguhnya KADIN nantinya akan benar-benar merupakan payung tempat berlindungnya organisasi pengusaha dan perusahaan di Indonesia, sebagaimana maksud keberadaannya. Karena bila KADIN mengawal organisasi, maka apa yang diharapkan oleh para pihak atau pemangku kepentingan dapat tercapai.

Organisasi tentu akan memanfaatkan berbagai sumber daya tertentu dalam rangka untuk mencapai tujuan, seperti; uang, mesin, metode atau cara, lingkungan, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya, yang dilakukan secara sistematis, rasional, dan terkendali.

Oleh karena itu, pembentukan asosiasi akan benar-benar menjadi wadah bagi pelaku usaha dan sebagai mitra sejajar pemerintah untuk membuat regulasi. Tujuannya untuk mengakomodasi perkembangan industri serta memberikan manfaat kepada masyarakat anggota asosiasi dan masyarakat secara utuh.

Surabaya, 29 Juni 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun