Pemerintah dan pemda bersama asosiasi, khususnya pihak pemerintah dalam mengendorse kinerja bank sampah, layak dipertanyakan. Karena sepertinya menciptakan pesaing baru bagi pengusaha atau pelapak yang ada sebelumnya. Sehingga muncul persepsi bahwa bank sampah adalah usaha kategori pelapak.
Pemerintah dan pemda hanya fokus mengarahkan bank sampah untuk berbisnis bukan menjalankan program gerakan 3R yang diamanatkan regulasi. Begitupun keberadaan BSI yang diendorse oleh pemerintah dan pemda, bisa disebut bisnis liar dan memperkaya oknum-oknum tertentu dan menjadi penghalang gerakan 3R.Â
Ditengarai pula bahwa BSI mendapat suntikan dana atau modal bisnis dari pemda. Penegak hukum harus melakukan audit investigasi terhadap BSI yang telah berdiri di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk terhadap banyaknya dana bantuan bank sampah yang tidak sampai kepada yang berhak menerimanya.
Keterangan Video: Asrul bicara dana bank sampah di MetroTV. Klik di Sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H