Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Bank Sampah dalam Fungsi Sosial dan Ekonomi

23 Juni 2019   16:10 Diperbarui: 25 Juni 2019   09:56 3934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pemulung harus diberdayakan melalui PKBS. Sumber: Pribadi

Memaksimalkan efek ekonomi atau bisnis bank sampah, para pengelola bank sampah membentuk "rumah bisnis bersama" yang diwadahi oleh lembaga usaha #profit berbasis sosial dan gotong-royong yaitu Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS).

PKBS didirikan secara mutual (bersama) oleh anggota bank sampah secara perorangan (primer) dalam satu wilayah kabupaten dan kota.

Pertanyaannya "Kenapa sesama bank sampah Harus Bersama" dalam menjalankan bisnis ? Karena antara lain:

Pertama: Memudahkan pengumpulan dan penjualan atas jenis2 sampah yang beraneka ragam yang tersebar antar bank sampah. Baik plastik Layak Daur Ulang (LDU) maupun Bisa Daur Ulang (BDU). Antisipasi faktor tersulit dalam urusan sampah adalah penampungan barang sejenis. Jadi PKBS akan menjadi pusat informasi dan pemasaran "produk" antar bank sampah dalam satu wilayah kab/kota.

Kedua: Mengantisipasi kemasan Plastik Sekali Pakai (PSP) yang tidak layak #ekonomi atau jual seketika. Maka PKBS akan menciptakan cara tersendiri #strategi untuk mengantisipasinya. Strategi ini juga akan menjadi penopang EPR pada masa efektif 2022. PKBS akan menjadi partner EPR.

Ketiga: PKBS akan menjadi penopang aktifitas bisnis bank sampah, sehingga tidak mudah dipermainkan oleh mafia2 atau oknum2 yang selama ini mempermainkan usaha bank sampah.

Keempat: PKBS khususnya akan antisipasi stok - supplier demand - dan tentu akan menjaga kestabilan stok dan harga, agar bank sampah tidak mudah dipermainkan. Bisnis bank sampah akan kuat karena memiliki rumah bisnis bersama dan menjadi partner UMKM #Pelapak dan Industri daur ulang.

Kelima: Hasil bisnis masing-masing antar bank sampah tetap akan terpisah di PKBS. Karena bisnis di koperasi dan keterkaitan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) akan berdasar pada jumlah transaksi. Maka tidak ada saling mengambil hak antar bank sampah.

Keenam: Melalui rumah bisnis bersama PKBS, bank sampah akan untung minimal 2x. Pertama pada saat penjualan awal ke PKBS dan kedua pada saat RAT, bank sampah akan mendapat pembagian SHU.

Ketujuh: PKBS akan menjadikan sampah organik sebagai core bisnisnya. Walau tetap dalam kepemilikan bersama dengan bank sampah dimana instalasi sampah organik berdiri.

Kedelapan: Banyak keuntungan yang akan didapatkan bank sampah bila mendirikan koperasi secara mutual melalui wadah usaha PKBS. Termasuk PKBS akan membentuk usaha Koperasi Simpan Pinjam, BSMartMobile, BSKeliling dll.

Ilustrasi: Pemulung harus diberdayakan melalui PKBS. Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Pemulung harus diberdayakan melalui PKBS. Sumber: Pribadi
Kegiatan #progres bank sampah secara hukum akan berpisah #administrasi atas kegiatan Sosial dan Ekonomi/Bisnis. Jadi masing-masing akan fokus pada kegiatannya. Tidak akan campur aduk kegiatan antara sosial dan bisnis. Artinya bank sampah tidak akan menjadi semacam pelapak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun