Tujuan utama bank sampah untuk membantu pemerintah dalam menangani pengelolaan dan pengolahan sampah di Indonesia. Menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih.
Bank sampah versi regulasi pasca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) melalui Bank Sampah (Permen LH Bank Sampah).
Sementara Permen LH Bank Sampah terbit berdasar pada Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Maka sangat jelas dalam melaksanakan program 3R berada pada pengelola bank sampah.
Eksistensi bank sampah adalah merupakan perekayasa sosial dan/atau wakil pemerintah terdepan dalam menjalankan program 3R. Maka seharusnya pengelola bank sampah difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).Â
Pengelola bank sampah selayaknya diberi ruang di Kantor Desa atau Kelurahan dalam menjalankan misi sosial dan edukasi, selain dilengkapi prasarana dan sarana dalam edukasi di masyarakat.
Sebagai perekayasa sosial dan wakil pemerintah, Bank sampah dengan fasilitasi pemerintah dan pemda serta perusahaan CSR dan pada tahun 2022 dengan program Extanded Produsen Rwsponsibility (EPR), bank sampah akan menjadi agent EPR.Â
Maka sesungguhnya bank sampah memiliki peran strategic dan sangat penting dalam tata kelola sampah - waste manajemen - di Indonesia. Termasuk peran Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) sangatlah diharapkan untuk membangun dan memperkuat kelembagaan bank sampah sebagai mitra sejajar dengan asosiasi-asosiasi industri berbahan baku limbah atau sampah serta perusahaan CSR dan EPR.Â
Tugas-tugas penting dari bank sampah (versi regulasi) antara lain sebagai berikut:
Pertama:Â Memetakan potensi sosialisasi dan edukasi. Jadi ada target sosialisasi dan edukasi (Terdata). Tidak seperti bank sampah yang ada saat ini, hampir tidak kelihatan menjalankan misi sosial dalam merubah paradigma mastarakat terhadap pengelolaan sampah. Hanya menonjol peran ekonominya, mengumpul dan menjual sampah.