Perlu diketahui bahwa, larangan penggunaan kantong plastik di toko ritel di Provinsi Bali dan daerah-daerah lainnya di Indonesia itu juga diduga melanggar hak keperdataan masyarakat dalam pelayanan konsumen atau pembeli.
Simak dan baca KUH Perdata bahwa pedagang termasuk toko ritel, wajib menyerahkan barang jualannya kepada pembeli dengan lengkap. Sebab kantong plastik diketahui sebagai alat dari pihak penjual yang disediakan secara gratis yang muncul dari pola hubungan hukum jual-beli, bukan bersumber dari pihak pembeli.
Sehingga penjualan dan larangan kantong plastik tersebut bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata yang menjamin adanya kewajiban penyerahan kebendaan oleh si penjual dengan penyerahan yang nyata dan lengkap beserta kantong plastik kepada si pembeli. Berarti kantong belanja merupakan bagian tidak terpisahkan dengan barang belanjaan atau kantong belanja menjadi hak konsumen.
Sangat bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan objek perikatan jual-beli haruslah berupa kausa (sebab, isi) yang halal. Kantong plastik tidak dapat dipungkiri merupakan suatu benda yang muncul dalam setiap transaksi jual-beli ritel dari pihak pengusaha ritel atau pedagang konvensional lainnya selaku si penjual.
Selama ini begitulah praktek jual-beli barang ritel, guna menyempurnakan serah terima barang yang dibeli darinya maka seluruh barang belanjaan dibungkus dengan kantong. Setelah dibungkus, sempurnalah jual-beli secara ritel tersebut sebagaimana diamanatkan oleh KUH Perdata agar selanjutnya dapat dinikmati oleh si pembeli.
Maka dapat diduga bahwa gubernur atau walikota/bupati yang melarang penggunaan kantong plastik. Keliru besar karena pengganti kantong plastik yang disebut ramah lingkungan versi pemerintah belum ada sampai sekarang.Â
Serta lebih keras akan menusuk dirinya sendiri. Karena kebijakannya sama saja menyuruh pedagang ritel melanggar KUH Perdata dan bila memetik uang dari masyarakat melalui KPB atau KPTG sama saja atau diduga keras sebagai pungutan liar.
Penulis sebagai pemerhati regulasi persampahan di Indonesia, sangat mengharap kepada oknum-oknum KLHK dan lintas kementerian, asosiasi, LSM-NGO dalam dan luar negeri, pemerhati sampah, penggiat lingkungan serta pengelola bank sampah agar benar-benar hayati dan cerna regulasi sampah dengan benar.Â
Inti dari masalah issu plastik tersebut adalah pemerintah harus hadir, janganlah biarkan masalah ini berlarut-larut. Karena berpotensi menciptakan konflik horizontal antar pemangku kepentingan. Jangan biarkan masalah kecil ini menjadi besar. Karena korban akan lebih banyak tentunya, bila terjadi pembiaran.Â
Masalah sampah Indonesia sangatlah mudah diselesaikan sepanjang duduk bersama berkolaborasi dan menyadari akan kelebihan dan kekurangan masing-masing pihak. Yakin dan percaya masalah sampah ini akan tuntas setuntasnya menuju Indonesia bersih, hijau dan sehat.
Kebumen, 7 Juni 2019