Bila prinsip efisiensi biaya dan tenaga serta menghindari mobilisasi pemilih yang menjadi motivasi dasar dalam pemilu serentak. Penulis coba beri usul kepada pemerintah (Presiden dan DPR) dengan konsentrasi pemilu dibagi waktu pelaksanaannya sesuai kategori atau level pemilihan sebagai berikut:Â
Pertama: Pilpres tetap pelaksanaannya tunggal. Karena bila digabung dengan pileg dan juga pilkada. Maka pilpres tidak akan bermutu dan efektif serta pemilih akan terganggu pada tekanan dari si calon peserta pileg dan juga akan mengorbankan kampanye pilpres, karena tentu lebih mengutamakan pribadi si caleg. Disamping perhitungannya akan memakan waktu dan korban.
Kedua: Pileg kembali ke metode lama. Pileg harus tersendiri seperti pilpres. Jangan digabung dengan pilpres atau pilkada. Disamping perhitungan melelahkan, juga calon legislatif tidak akan maksimal bekerja untuk pilpres dan pilkada. Serta pemilih bisa konsentrasi dalam pilihannya dan tidak terganggu pada perbedaan pilihan pada pilpres. Tidak saling memanfaatkan.Â
Caleg tentu akan mendahulukan kepentingan pribadi. Berpotensi merusak hak demokrasi masyarakat dan juga berpotensi terjadi "keterpaksaan" memilih atau mengikuti pemilu dengan pilihan tidak sesuai kehendak pemilih. Tapi keterpaksaan berbeda, karena si caleg yang menjadi jagoan si pemilih berbeda dukungan pada pilpres.Â
Ketiga: Pemilihan gubernur (pilgub) dilakukan serentak seluruh provinsi dan terpisah dengan pilbup/pilwali. Juga tidak bisa digabung atau serentak. Karena juga akan saling mengganggu atau bersinggungan kepentingan si calon terhadap pemilih pada Pilgub dan Pilbup/Pilwali.Â
Jadi kesimpulannya, tidak ada pemilu serentak pilpres, pileg apalagi akan lebih bermasalah bila serentak dengan pilgub dan pilbup/pilwali. Kecuali serentak diadakan dalam kategori yang sama. Momentum serentaknya hanya pada satu kategori atau satu level pemilihan.Â
Maka rencana pemilu serentak diperluas dengan pilpres, pileg dan pilkada agar tidak dilanjutkan alias stop rencana tersebut.Â
E-Voting Lebih Efisien dan Efektif?Â
Electronic voting atau E-Voting mungkin lebih efisiensi dan efektif dari segala pertimbangan atau sudut pandang dalam melaksanakan pemilu serentak. Namun syarat utama tentu e-KTP nya yang harus benar-benar valid dan cerdaskan masyarakat menghadapi teknologi.
Tidak ada e-KTP bodong. Sosialisasi juga harus dilaksanakan dengan benar dan bermutu di masyarakat. Karena umumnya masyarakat kita masih merem teknologi.Â
Regulasi kepemiluan yang ada selama ini sangat lemah terutama untuk melindungi para pemilih. Sebaliknya justru lebih melindungi kandidat dan parpol. Namun, perbaikan regulasi ini juga mesti berbarengan dengan perbaikan parpol secara umum.Â