Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyasar Dana Insentif Daerah Pengelolaan Sampah Plastik

20 April 2019   17:31 Diperbarui: 20 April 2019   17:44 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Lokasi TPA Tamangapa Kota Makassar kurang 6 meter dari pemukiman. Sesungguhnya Makassar tidak layak diberi apresiasi DID. Sumber: Pribadi 

Pemerintah berupaya mewujudkan salah satu gerakan serta manfaat  hidup bersih, sehat dan bernilai budaya. Salah satu wujudnya adalah memberi apresiasi kepada daerah yang telah mengelola sampahnya. Sesungguhnya patut diapresiasi, bila aplikasinya benar dan bertanggungjawab. Tapi sebaliknya disanksikan bila hanya berdasar laporan asal ibu menteri senang atau hanya menyenangkan Presiden Joko Widodo. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) memberikan apresiasi insentif kepada 10 pemerintah daerah (pemda) yang terbukti serius dan berprestasi dalam menangani dan mengelola sampah plastik melalui Dana Insentif Daerah (DID). Insentif ini bukan salah, tapi perlu kehati-hatian (baca: Bantu Pengelolaan Sampah, KLHK Beri Dana Insentif untuk Depok) 

Daerah tersebut ialah Provinsi DKI Jakarta (Rp. 9,02 M), Kota Surabaya (Rp. 9,33 M), Kota Bogor (Rp. 8,97 M), Kota Balikpapan (Rp. 11,06 M), Kota Malang (Rp. 9,66 M), Kota Banjarmasin (Rp. 9,34 M), Kota Cimahi (Rp. 9,33 M), Kota Depok (Rp. 9,12 M), Kota Padang (Rp. 9,12 M) dan Kota Makassar (Rp. 8,9 M). Mengherankan juga, bagaimana kriteria menentukan angka-angka tersebut diatas. 

Menkeu Sri Mulyani Indrawati terlalu tergesa-gesa memberi insentif dengan mencantolkan pengelolaan sampah dalam item penilaian kinerja DID. Tanpa mempelajari atau menganalisa (monev) apa yang telah dilakukan pemerintah daerah (pemda) dalam mengatasi sampahnya sebelum memberi insentif. Besaran angka DID itu bagus bila penilaiannya dikaitkan dari seluruh kriteria kinerja atau 11 kriteria DID. Agar menghindari kamuflase dalam kelola sampah, termasuk memberi signal pada pemda agar penuh kehati-hatian.

Seharusnya mengikuti formula DID dan proses pemberian insentif atau kompensasi berdasar UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dan PP. No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampah Rumah Tangga. UUPS sudah memberi petunjuk dasar tentang siapa layak menerima insentif atau kompensasi tersebut atau siapa berbuat apa. 

Kemana DID Pengelolaan Sampah ?

Pemda belum masuk karegori berhasil kelola sampah plastik. Karena kebijakan yang dikeluarkan pemda bukanlah mengelola atau mengurangi sampah plastik dengan mendaur ulang sampah plastik atau sampah lainnya. Tapi pemda hanya melarang penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik. Hanya solusi instan yang menghasilkan resistensi terhadap industri dan perdagangan tanpa benefit. 

Kebijakan pemda sangat bertentangan regulasi persampahan dan pengembangan industri serta menghambat pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana maksud eksistensi DID itu sendiri.

Bisa dipastikan kebijakan pemda dalam mengatasi sampah plastik, bertentangan dengan maksud dan tujuan adanya apresiasi melalui DID bagi daerah yang menjalankan kriteria utama dan 11 kinerja penilaian DID, yang didalamnya termasuk kinerja persampahan. Kebijakan tersebut baru dimulai 2019 dengan menambah 1 (satu) kinerja yaitu pengelolaan sampah. 

Seharusnya Menkeu jangan langsung menerima laporan diatas kertas saja dari KLHK sebelum diadakan riset terhadap kebijakan dan kinerja pengelolaan sampah di daerah. Karena KLHK diduga juga tidak melakukan survey lapangan. Apalagi bila pemda hanya dikatakan berhasil kelola sampah plastik. 

Pemda hanyalah mengeluarkan kebijakan semu berupa larangan penggunaan produk plastik. Bukan berhasil mengelola dan mengolah sampahnya. Tapi produk yang di reduse alias di larang. Kebijakan ini telah digugat ke Mahkamah Agung banyak pihak. Karena ditengarai menghambat perekonomian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun