Kepala desa atau warga terdampak dimana TPA berada, agar pro aktif memantau akan hak-haknya. Karena bila dibiarkan akan menjadi bancakan korupsi. Karena memang dana-dana tersebut menjadi kewajiban pemerintah dan pemda untuk memberikannya pada warga terdampak. Masyarakat harus ikut pantau adanya disiapkan dana tersebut setiap tahunnya. Masyarakat wajib pula mengingatkan pemdanya.Â
Beberapa bentuk atau model aplikasi dana bau tersebut adalah kompensasi biaya hidup per bulan per Kepala Keluarga (KK) seperti yang diberikan Pemprov. DKI Jakarta sebesar Rp. 300.000/bulan yang dibayarkan per tiga bulan kepada warga terdampak TPA/TPST Bantargebang dan sekitarnya.Â
Harusnya dana bau ini ditransfer langsung kepada warga terdampak. Sebelumnya diadakan identifikasi dengan akurat berbasis KTP dan KK. Selain dalam bentuk natura bisa pula tunai untuk biaya hidup. Seharusnya ada pula asuransi kesehatan, asuransi kematian, ketersediaan air minum di permukiman warga terdampak, perbaikan akses jalan TPA, termasuk lampu penerangan dan lainnya. Dana tersebut dipersiapkan tersendiri atau alokasi khusus untuk dana bau dan bukan diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau apalagi bukan dari Dana Desa.Â
Pemerintah Harus Serius Urus Sampah
Seharusnya pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) segera berinisiatif dan memerintahkan pemerintah daerah (pemda) mengaplikasi Pasal 13, 44 dan 45 UUPS. Dimana pasal-pasal tersebut seharusnya dilaksanakan pada tahun 2009. Setahun sesudah UUPS diberlakukan. Tapi senyatanya semua pemda mengabaikan UUPS. Berarti tidak ada penekanan dari pemerintah pusat.Â
KLHK dan PUPR sebagai leading sector persampahan, janganlah tinggal diam membiarkan TPA bermasalah dan ingat bahwa point tertinggi penilaian Adipura ada di TPA (baca: Adipura selama ini diduga keras hanya pembohongan publik). Diketahui bersama bahwa hampir 99% TPA/TPST di Indonesia masih pola open dumping.Â
Semua harus diatasi sesegera mungkin. Jangan hanya larut pada issu plastik yang tidak berujung. Agar biaya operasional TPA dan dana bau bisa diminimalisir yang selanjutnya dana tersebut disubtitusi ke bank sampah sebagai motivasi dan gairah mereka dalam mengelola sampah kawasan.Â
Fakta bahwa semua prasarana dan sarana pengelohan sampah di TPA/TPST yang diadakan oleh pemerintah dan pemda mangkrak dan menjadi besi tua di TPA. Semua ini akibat tidak mempertimbangkan azas manfaat setiap proyek pengadaan barang dan jasa di TPA atau di TPST juga termasuk terjadi praktek TPA di TPS3R.Â
Jakarta, 17 April 2019Â
Keterangan Video: Penulis saat kunjungan (survey) kondisi TPST/TPA Regional Piyungan DI. Yogyakarta di Ngablak, Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (12/04)