Keenam:Â Permen Pekerjaan Umum No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.Â
Kebutuhan pengembangan organisasi dan kelembagaan pengelola sampah secara umum harus didasarkan pada kompleksitas permasalahan persampahan yang dihadapi oleh pemda kab/kota dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.Â
Harus ada pemisahan yang jelas atara regulator dan eksekutor. Bila setiap pemerintah daerah (pemda) tidak mengacu pada regulasi (hal pembentukan BLUD), akan menemui kendala, utamanya dalam hal teknis dan pendanaan termasuk perolehan dana persampahan dari pihak ketiga.Â
Karena terkendala sebuah sistem politik anggaran yang tidak bisa sembarang menerima dana bila tanpa BLUD sebagai unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). SKPD sebagai regulator yang merancang dan menjadi fasilitator kebijakan wilayah atau lokal harus mengikuti regulasi diatasnya dan BLUD yang melaksanakan program (baca: eksekutor).
BLUD sebagai pemungut dan pengelola biaya atas barang/jasa, tarif yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan dilaksanakan bersama bank sampah sesuai regulasi yang menjadi patokannya.Â
Pertama:Â UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.Â
Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota.Â
Ketiga: Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah.Â
Keempat:Â Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.Â
Kelima: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.Â