Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mutlak Kesesuaian Kelembagaan dan Regulasi dalam Solusi Sampah

12 April 2019   01:47 Diperbarui: 12 April 2019   03:25 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keenam: Permen Pekerjaan Umum No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Kebutuhan pengembangan organisasi dan kelembagaan pengelola sampah secara umum harus didasarkan pada kompleksitas permasalahan persampahan yang dihadapi oleh pemda kab/kota dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. 

Harus ada pemisahan yang jelas atara regulator dan eksekutor. Bila setiap pemerintah daerah (pemda) tidak mengacu pada regulasi (hal pembentukan BLUD), akan menemui kendala, utamanya dalam hal teknis dan pendanaan termasuk perolehan dana persampahan dari pihak ketiga. 

Karena terkendala sebuah sistem politik anggaran yang tidak bisa sembarang menerima dana bila tanpa BLUD sebagai unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). SKPD sebagai regulator yang merancang dan menjadi fasilitator kebijakan wilayah atau lokal harus mengikuti regulasi diatasnya dan BLUD yang melaksanakan program (baca: eksekutor).

BLUD sebagai pemungut dan pengelola biaya atas barang/jasa, tarif yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan dilaksanakan bersama bank sampah sesuai regulasi yang menjadi patokannya. 

Ilustrasi: Tempat sampah terpilah akan menjadi aksesoris bila tanpa bank sampah yang mengelolanya. Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Tempat sampah terpilah akan menjadi aksesoris bila tanpa bank sampah yang mengelolanya. Sumber: Pribadi
Acuan-acuan peraturan atau perundangan yang berkaitan dengan masalah kelembagaan yang perlu jadi perhatian pemda dalam pengelolaan sampah adalah: 

Pertama: UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota. 

Ketiga: Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah. 

Keempat: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 

Kelima: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun