Semua ini bukan tanpa dasar, nyata dalam regulasi yang secara khusus tertuang pada Permen LH No. 13 Tahun 2012. Maka pemerintah dan pemda wajib hukumnya menfasilitasi biaya-biaya yang muncul atas kerja sosial bank sampah. Kondisi tersebut diatas yang tidak terlaksana, sehingga posisi bank sampah seakan terlepas dari pemerintah dan pemda.Â
Nanti kelihatan bank sampah itu satu ikatan dengan pemerintah dan pemda bila menjelang penilaian Adipura. Maka dapat dipastikan bahwa pemerintah dan pemda hanya "memanfaatkan" bank sampah sebagai kelembagaan formalitas belaka dalam rangkaian tata kelola sampah di Indonesia.
Janganlah heran bila sampai saat ini, kondisi bank sampah tidak ada yang menunjukkan kinerja sebagai perekayasa sosial. Bahkan umumnya bank sampah mati suri dan ada mati benaran. Â
Malah justru keberadaan TPS3R yang diendorse dan dibiayai oleh Kementerian PUPR itu jauh lebih eksklusif dibanding bank sampah, tapi kenyataannya TPS3R juga umumnya hanya formalitas pula. Seharusnya sama saja antara bank sampah dan TPS3R, bank sampah juga harus dibiayai oleh pemerintah. Perubahan ini bisa terjadi bila pengelola bank sampah menyadari keberadaannya dan segera bertransformasi menuju kearah yang sesungguhnya.Â
Jangan seperti bank sampah saat ini, seakan tidak memiliki dasar keberadaan yang kuat dalam regulasi. Bahkan bank sampah hanya menunjukkan diri bagaikan sebuah usaha pribadi yang mengurusi bisnis sampah secara konvensional.
Itupun hanya terbatas mengelola sampah anorganik saja dan belum menyentuh sampah organik terlebih sampah atau limbah B3. Padahal sampah organik memiliki peluang ekonomi yang sungguh besar bila bank sampah diarahkan untuk mengelolanya, bukan hanya pada sampah anorganik saja.Â
Kelembagaan bank sampah merupakan sebuah strategi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemerintah dan pemda serta stakeholder lainnya guna melaksanakan waste manajemen Indonesia. Maka tidak ada tawaran lagi bahwa bank sampah harus bertranformasi atau berubah secara pelan dan pasti untuk mengawal Indonesia bijak kelola sampah dengan mengikuti amanat regulasi.Â
Jakarta, 2 April 2019Â
Keterangan Video: Asrul di Seminar Nasional Kesehatan dan Limbah B3 di Sukabumi (29/3/19)