Berpotensi membingungkan masyarakat akan penamaan "dualisme" kelembagaan pengelola sampah di Indonesia, antara bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R). Kedua kelembagaan pengelolaan sampah ini tetap tidak dapat berdiri sendiri, harus diintegrasikan dengan gerakan 3R di masyarakat. Sehingga manfaat yang dirasakan tidak hanya terbangunnya aspek ekonomi dan sosial, namun juga lingkungan bersih guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan.Â
Begitu pula TPS3R, namanya memang menyentuh dan memakai inisial 3R tapi progresnya masih jauh dari realita dalam sentuhan 3R yang ada untuk merubah paradigma kelola sampah di masyarakat, TPS3R juga selain masih membakar sampah. Juga sampahnya masih dibawa ke TPA. Padahal pemerintah sudah menggelontorkan dana besar melalui APBN untuk membangun TPS3R.Â
Keberadaan TPS3R pula sangat eksklusif dibanding keberadaan bank sampah. TPS3R dibiayai dan dibangun full oleh pemerintah sementara bank sampah dibiayai oleh masyarakat. Padahal misi dan fungsi serta dasar keberadaan TPS3R dan bank sampah sama saja melalui UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UU. Persampahan).
Juga, Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Akibat kondisi ini diduga bahwa bank sampah juga dibiayai oleh pemerintah, tapi tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya. Benarkah ?!
Seharusnya Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Direktorat Pengelolaan Sampah Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan segera berpikir konstruktif untuk melebur atau mengubah nomenklatur TPS3R menjadi Bank Sampah demi mencapai pengelolaan dan pengolahan sampah yang baik dan benar.
Kelembagaan pengelola sampah TPS3R yang diaplikasi oleh PUPR berdasarkan Permen PU No. 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam  Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Sementara kelembagaan bank sampah oleh KLHK berdasarkan Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.Â
Alasan perubahan nomenklatur TPS3R ke bank sampah tersebut karena bank sampah lebih membumi dan memasyarakat dibandingkan TPS3R. Masyarakat bisa jadi bingung bila kedua kelembagaan pengelola sampah tersebut dipertahankan nomenklaturnya. Walau keduanya dalam progres berintegrasi pada gerakan 3R yang berbasis masyarakat.Â
Asrul: Antara TPS3R dan bank sampah sangat timpang dan terjadi perbedaan mencolok dalam keberadaannya. TPS3R nampak eksklusif (dibiayai oleh pemerintah) dibanding Bank Sampah (swadaya masyarakat), padahal tujuan dan dasar berdirinya sama saja kedudukannya dalam regulasi.Â
Dalam pengamatan Green Indonesia Foundation (GIF) terhadap keberadaan TPS3R di kabupaten dan kota seluruh Indonesia, nampak TPS3R dalam kegiatannya sama saja dengan bank sampah yang hanya mengelola sampah anorganik saja, seharusnya melebihi aktifitas bank sampah. Lebih tidak adil adalah TPS3R dibangun dengan menggunakan anggaran negara sementara bank sampah dibangun dengan swadaya murni masyarakat.Â
Bank sampah harusnya pula dibiayai oleh pemerintah seperti TPS3R. Sangat terjadi ketimpangan perlakuan pemerintah dalam mendukung pengelolaan sampah kepada TPS3R dan bank sampah. Sementara TPS3R yang jumlahnya mendekati 1000 TPS3R di seluruh Indonesia, juga tidak memperlihatkan hasil maksimal sesuai amanat regulasi. Hampir semuanya mati suri seperti kondisi bank sampah.
Pemerintah harus tegas dan berimbang dalam membuat kebijakan dengan berdasar pada UU. Pengelolaan Sampah dengan menguatkan terlebih dahulu kelembagaan pengelola sampah. Tanpa penguatan tersebut, jelas pengelola sampah sendiri tidak bisa mengembangkan aktifitasnya. Semuanya hanya berorientasi hasil, bukan pada orientasi proses.
Kalau kelembagaan pengelola sampah lemah. Pada ahirnya juga pengolahan sampah kembali akan dimonopoli oleh pemerintah dan pemda dengan tetap berparadigma lama, dengan orientasi pengolahan sampah di TPA. Hal ini juga diduga keras yang diinginkan oleh oknum pemda (SKPD terkait) agar sampah tetap menjadi wilayah monopoli pemda untuk di buang ke TPA.Â
Kondisi pengolahan sampah di TPA ini, ditengarai sangat empuk untuk dipermainkan oleh oknum penguasa dan pengusaha mitranya atas dana-dana sampah yang banyak berkeliaran antara sumber timbulan sampah dan pengolahan di TPA.Â
Dalam menghindari semua keganjilan ini, pemerintah dan pemda diharapkan menguatkan kelembagaan bank sampah dengan terlebih dahulu mengubah nomenklatur TPS3R menjadi bank sampah.
Keterangan Video: Bakar sampah di TPS3R Darul Aman Kota Makassar (11 Juni 2018)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H