Ada Pancasila, UUD'45 dan ada undang-undang atau regulasi dalam bentuk umum dan khusus. Jadi sampah yang memiliki pedoman khusus yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta regulasi turunannya, bisa menjadi patron untuk menuntaskan atau mengurai masalah sampah ini.
Tidak terkecuali ada pula undang-undang atau berbagai regulasi persampahan yang mengaturnya. Ada pedomannya yang harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder. Dibalik dari regulasi tersebut untuk dijadikan peta jalan, ada integritas, etika dan profesionalisme yang menjadi alas keberhasilan mengurai sebuah masalah persampahan.Â
Maka jelaslah bahwa masalah sampah ini dapat dengan mudah diatasi bila stakeholder menyamakan sikap dan persepsi terhadap regulasi persampahan yang ada.
Mari hentikan disharmonisasi, khususnya pada lintas kementerian. Tidakkah Anda malu sebagai pembelajar yang ditertawai oleh dunia dan terlebih ditertawai oleh orang-orang yang berpendidikan rendah yang bermukim diperdesaan. Malu ach!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H