Termasuk dari dana perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana hibah lainnya. Baik yang datang dari dalam negeri maupun dana bantuan dari luar negeri.
Sebagai program pemerintah, bank sampah sejak berdiri lebih kurang tujuh tahun lalu yang  ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.Â
Namun bila mengikuti regulasi yang lebih awal lagi adalah dengan Permendagri No.33 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana pada Pasal 14 ayat (1) mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah.
Progres bank sampah sampai saat ini nampak tidak ada pengaruh sosial engineering atau minus perubahan paradigma kelola sampah di masyarakat, efeknya tentu tidak terjadi peningkatan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat serta tanpa peningkatan usaha bisnis bank sampah secara signifikan, sesuai amanat regulasi dan eksistensi bank sampah sebagai garda terdepan gerakan 3R termasuk dalam peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru dalam sektor persampahan tidak memberi kontribusi positif.
Sedikitnya ada empat tema atau substansi besar yang terdapat di dalam buku tersebut antara lain:
- Bank sampah sesat jalan dalam misi sosialnya dan bagaimana solusinya. Masalah sampah Indonesia bukan pada teknis (pengolahan) tapi masalahnya berada pada non teknis atau tata kelola (pengelolaan).
- Bank sampah secara bersama harus membentuk primer koperasi bank sampah (PKBS) dalam satu wilayah kabupaten dan kota. Demi mewujudkan misi bisnisnya yang adil dan berkelanjutan.
- Bank sampah dalam mencapai dan menjangkau target operasional atau proses rekayasa sosial, bank sampah dalam melakukan misinya tersebut harus membuat master plan atau mapping potensi sosialisasi dan edukasi.
- Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) harus membuat klasifikasi atau grade bank sampah agar menjadi petunjuk dasar dalam memfasilitasi bank sampah pada aktifitasnya sebagai perekayasa sosial.
- Stop dan tutup Bank Sampah Induk (BSI) dengan menggantinya dengan badan hukum usaha berbentuk koperasi atau Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS), sebagaimana petunjuk dalam regulasi sampah.
Bank sampah dalam eksistensinya sebagai motor penggerak kebersihan dan lingkungan di masyarakat maka bank sampah selayaknya berbadan hukum yayasan (nir laba). Agar dengan mudah mendapat fasilitas prasarana dan sarana persampahan termasuk biaya operasional secara permanen atau berkelanjutan, baik dari pemerintah dan pemda serta dana CSR. Pada progres misi sosial ini, perolehan fasilitasi kepada bank sampah, baru bisa didapatkanya dengan baik dan legal formal.
Tentu dengan dukungan mutlak dari pemerintah dan pemda sebagai regulator dan fasilitator, maka bank sampah juga seharusnya mendapat perhatian penuh dari perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR), hibah atau bentuk sumbangan lainnya yang tidak mengikat ataupun nantinya dari dana Extanded Produser Responsibility (EPR) yang akan berlaku efektif tahun 2022. Pada masa EPR ini, bank sampah sangat berfungsi menjadi mitra pemerintah dan pemda dalam mengawal tertibnya pelaksanaan EPR secara efektif dan efisien.
Kalau bentuk kelembagaan bank sampah berbentuk yayasan (nir laba atau non profit oriented), maka akan memudahkan penerimaan bantuan atau sumbangan atau akan menciptakan alur administrasi keuangan yang rapi, disiplin dan legal formal antara bank sampah dan perusahaan-perusahaan CSR dan EPR ke depan. Baik itu dari pemerintah sendiri maupun dari donatur dalam dan luar negeri.
Penulis berkesempatan meluncurkan buku "Bank Sampah, Masalah dan Solusi" Karena kebetulan substansi buku ini sangat terkait dengan materi presentase yang diberikan Panpel Lokakarya Unhas kepada penulis yaitu "Kemandirian Bank Sampah Sebagai Tolak Ukur Utama Keberhasilan Tata Kelola Sampah".Â
Dimana penulis termasuk sebagai salah satu narasumber pada Lokakarya Solusi Sampah Nasional Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dengan Tema Lokakarya Unhas adalah "Mereduksi Pencemaran Sampah Plastik Melalui Konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle)". Lokakarya akan dilaksanakan di Kampus Unhas Tamalanrea Kota Makassar (18/2).
Untuk mengetahui lebih detail pembahasan buku ini, sila baca bukunya, dan temukan di toko buku pada kota Anda. Dalam waktu dekat buku tersebut akan didistribusi ke seluruh Indonesia. Baik melalui toko buku maupun secara online.