Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kelola Sampah dengan Edukasi, Ekologi, dan Ekonomi

11 Februari 2019   00:17 Diperbarui: 12 Februari 2019   10:09 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Tempat Pengelolaan Sampah di Kawah Putih Kab.Bandung. Sumber: Pribadi

Jakarta (10 Februari 2019) - Disadari bersama memang susah dan sebuah kerja keras merubah paradigma #KelolaSampah baik pemerintah maupun masyarakat. Karena pemahaman publik yang kurang terhadap modus pernyelewengan di persampahan, sehingga kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum birokrasi dan mitra swastanya.

Jepang saja butuh waktu seratus tahun, ahirnya tiba saat ini mereka disiplin dalam menyikapi sampah, karena mereka Disiplin, tekun dan jujur mengelola dana sampahnya, Singapore juga demikian, butuh empat puluh tahun. Korea Selatan cuma butuh waktu dua puluh tahun. Ketiga negara ini semuanya mengelola sampah di sumber timbulannya, hanya residu yang tidak bisa dikelola di kawasan sekitar 20% yang dibawa ke TPA.

Bagaimana Indonesia? Indonesia tidak bisa berubah bila tidak terjadi cara-cara revolusioner atau memaksa dengan sebuah sistem berbasis regulasi. Harus segera memulai (starnya hitung sejak 2008). 

Tahun itu terbit UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Namun sampai hari ini, justru pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) yang tidak mau sadar atau enggan berubah. Masih stag cara atau paradigma lama dengan kumpul angkut buang. Karena pada proses "paradigma lama" inilah, anggaran dipengelolaan sampah dapat dipermainkan dengan rapi.

Kenapa? Karena mau monopoli pengelolaan sampah, #TanyaKenapa Duitnya sampah sangat besar. Jakarta saja beri hibah sekitar Rp 1 Triliun/Tahun ke Pemkot Bekasi, belum Dana Tipping Fee, Dana kompensasi warga terdampak TPA atau TPST Bantargebang yang juga dana konpensasi ini diduga bermasalah alias tidak semua sampai kepada yang berhak, dll. Pokoknya banyak sub-sub pengeluaran sampah sampai ke sapu lidi, bila tidak berubah ke paradigma baru dengan pilah sampah lalu olah dan manfaatkan di kawasan timbulannya.

(Simak Tahun 2016 ini Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok stop hibah itu). Baguslah? Karena memang sebenarnya Perda Sampah Jakarta 03 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah menghendaki pelibatan langsung warga di kelurahan/desa (Baca: Pasal 70 Perda Sampah Jakarta No.03 Tahun 2013)

Progres Pemerintah dan Pemda Stag dalam Kelola Sampah

Ilustrasi: Tempat Pengelolaan Sampah di Kawah Putih Kab.Bandung. Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Tempat Pengelolaan Sampah di Kawah Putih Kab.Bandung. Sumber: Pribadi
Salah satu metode yang diperkenalkan pemerintah dan pemda adalah Gerakan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Padahal justru metode inilah yang diamanatkan dalam regulasi. Harusnya gerakan 3R tersebut diaplikasi dengan didasari pada Prinsip atau Metode 3E (Educasi, Ecologi dan Economi) yang berbasis masyarakat beorientasi ekonomi di TPST (kelola sampah bukan di TPA) agar terjadi sustainable waste process melalui bank sampah.

Coba perhatikan (contoh) foto kelola sampah mediasi pemerintah pada foto di tulisan ini. Momen ini saya abadikan dalam pantauan langsung (8 Feb 2016) di Destinasi Wisata Kawah Putih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ada-ada saja methode kelola sampah ini. Pembodohan saja kepada publik. 

Diharapkan segera terjadi perubahan pada pemda cq; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan jalankan regulasi, rakyat punya hak dalam petunjuk regulasi sampah, serahkan hak itu pada pemiliknya (Baca; warga produsen sampah). 

Pemda harus libatkan ahli dan perusahaan bidang teknologi kelola sampah termasuk LSM Lingkungan yg eksis dan paham tata kelola sampah. Pemda tidak mampu jalan sendiri tanpa libatkan masyarakat, sebagaimana amanat regulasi persampahan.

Ilustrasi: Penulis di Destinasi Wisata Kawah Putih Kab. Bandung. Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Penulis di Destinasi Wisata Kawah Putih Kab. Bandung. Sumber: Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun