Juga terdapat larangan bagi perusakan pohon mulai memaku pohon, menempel poster di pohon, membakar pohon, menyiram pohon dengan bahan kimia, serta perbuatan merusak lainnya. Selain denda berupa penggantian pohon yang ditebang, pelaku perusakan pohon lainnya diancam sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp. 50 juta. Beginilah salah satu strategi Ibu Risma memelihara dan melindungi pepohonan diwilayahnya. Sehingga saat ini Kota Surabaya dibawah kepemimpinannya selama 8 tahun mulai nampak kota ini hijau dan bersih.
GIF