Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wali Kota Risma Mengantar Surabaya Menjadi Hijau dan Bersih

29 Desember 2018   14:05 Diperbarui: 29 Desember 2018   14:12 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis saat melakukan survey sampah dan pohon di Surabaya. Sumber: Pribadi

Surabaya (29/12) Pada sebuah kesempatan ahir tahun 2018, penulis sempat berbincang dengan Walikota Surabaya Dr.(H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T tentang masalah sampah, sungai dan petamanan khususnya keberadaan pepohonan yang mulai rimbun dan hijau di Kota Surabaya (26/11). Nampak Ibu Risma sangat semangat bila berbicara pada substansi lingkungan hidup. Beliau bertekad untuk meng"hijau"kan Kota Surabaya, sehingga sejuk dan resik untuk dinikmati warganya serta pendatang di Kota Pahlawan ini.

Memang Ibu Risma, sebagai walikota perempuan di Indonesia yang sangat aktif dan tidak dipungkiri bila bersemangat berbicara soal sampah dan pepohonan. Maklum beliau sebelum menjadi Walikota Surabaya, adalah Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan pada tahun 2005 silam. 

Sempat mengungkapkan sedikit pengalamannya terkait bagaimana susahnya mengubah pola pikir masyarakat untuk tetap hidup bersih, memilah sampah di rumah agar mudah didaur ulang atau diberdayakan. "Memang susah lho. Mengubah mindset orang itu, susah. Jadi ya harus sabar serta mau kerja dan kerja. Kalau mau gampangnya saja, ya percuma sekolah tinggi sampai luar negeri segala" ungkap Risma.

Penulis sebagai pemerhati sampah, sempat melakukan survey pengelolaan sampah di beberapa lokasi strategis di Kota Surabaya, seperti Mal Tunjungan Plaza, Pasar Pago, Tugu Pahlawan, Pasar Ikan Gunung Sari, Area Wisata Tugu Pahlawan dan Sungai Kalimas.

Hasil survey diantaranya pada area Tugu Pahlawan Surabaya terdapat beberapa komposter (alat olah sampah organik) tidak sesuai dengan fungsinya. Hal ini juga sempat penulis sampaikan kepada Walikota Surabaya (periode kedua 2015-2020, yang dilantik pada Rabu 17 Februari 2016), agar diadakan perbaikan yang sesuai dengan azas manfaatnya, agar tidak terjadi pemubadziran anggaran dan terlebih bisa menjadi contoh atau mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan di masing-masing rumah tangga atau pada kawasan sumber timbulan sampah yang ada di Surabaya yang juga dijuluki sebagai Kota Industri.

Walikota Risma perlu memberi perhatian pada pengelolaan sampah kawasan, khususnya pada Pasar Tradisional agar terjadi minimalisasi sampah ke TPA Benowo. Termasuk pada Sungai Kalimas, sungai yang melintasi Kota Surabaya termasuk melintasi Jembatan Merah yang juga menjadi icon Kota Pahlawan ini. 

Sungai ini merupakan sungai terbesar di Surabaya. Sungai ini sering digunakan sebagai sarana transportasi tradisional yang hanya menjadi penghubung antar tempat saja. Sungai ini berwarna coklat dan airnya cukup keruh.

Risma Menghijaukan Surabaya

Tekad Walikota Risma untuk mewujudkan Kota Surabaya menjadi hijau, maka pohon-pohon milik Pemkot Surabaya, Jawa Timur itu kini dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Pohon.

Beberapa isi dari perda Perlindungan Pohon ini diantaranya pohon-pohon diiventarisasi baik jumlah maupun jenis pohon, khusus yang dimiliki pemerintah kota (pemkot). Termasuk pemkot wajib asuransikan seluruh pohon yang dimilikinya. Tujuannya bila terdapat pohon yang roboh dan mengakibatkan korban, Pemkot bisa memberikan asuransi terhadap korban. Juga dalam perda terdapat pelaksanaan denda bagi para pelaku penebang pohon. 

Misalnya penebangan pohon berdiameter 0-30 cm, didenda mengganti pohon berdiameter serupa dengan jumlah sebanyak 35 pohon. Penebangan pohon berdiameter 31-50 cm, didenda mengganti pohon berdiameter serupa dengan jumlah sebanyak 50 pohon. Penebangan pohon dengan diameter lebih dari 50 cm, didenda mengganti 80 pohon berdiameter serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun