Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengurai Regulasi Kelembagaan Bank Sampah

5 Mei 2018   01:10 Diperbarui: 5 Mei 2018   16:37 3448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank sampah bukanlah bank konvensional atau lembaga keuangan bank dan non bank. Tapi bank sampah mempunyai kegiatan dalam lingkup layanan di bidang persampahan. Sampah yang umumnya dibuang tapi dianggap bernilai ekonomis dan bermanfaat. Para nasabahnya bisa menabung sampah dan mendapatkan uang di kemudian hari. 

Dalam aktifitasnya seperti bank secara umum, memiliki buku tabungan, slip setoran, serta catatan buku induk setoran. Termasuk catatan yang berguna untuk mengecek harga sampah yang dijual ke pengepul atau industri daur ulang.

Karakteristik sampah Indonesia terdiri dari sampah organik 70%, sampah anorganik 20% dan sampah atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 10%. Bank sampah yang ada saat ini umumnya hanya mengelola sampah an organik berupa kertas, kain, alumunium dan plastik. 

Belum banyak menyentuh sampah organik untuk dijadikan pupuk dan biogas atau listrik sebagai energi terbarukan. Padahal sampah organik ini paling potensi untuk di produksi serta pasarnya sangat menjanjikan. Juga dapat memicu pembangunan pertanian organik di Indonesia serta penciptaan lapangan kerja baru berbasis sampah.

Merefleksi Keberadaan Bank Sampah

Sebenarnya ide awal bank sampah datang dari Mas Bambang Suwerda. Sekitar tahun 2008. Bambang Suwerda adalah seorang dosen Politeknik Kesehatan di Yogyakarta. Bersama warga Desa Badegan Kecamatan Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merintis dan mendirikan bank sampah Gemah Ripah.

Pada tahun 2012 pemerintah cq: Kementerian Negara Lingkungan Hidup (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengadopsi pemikiran positif dan progres Mas Bambang Suwerda dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.  Permen LH ini dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2012 oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.B.A. pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dimana sebelumnya SBY telah mengeluarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Tujuan pembentukan bank sampah bukanlah bank sampah itu sendiri, melainkan sebagai strategi membangun kepedulian masyarakat agar dapat 'bersahabat' dengan sampah untuk mendapat manfaat ekonomi langsung dari sampah.

Kelembagaan Ideal Bank Sampah ?

Dalam Permen LH No. 13 Tahun 2012, pada Pasal 8 disebutkan Kelembagaan pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah dapat berbentuk: a. koperasi; atau b. yayasan. Pasal 8 ini bisa bias dan keliru aplikasi yang ahirnya membingunkan pengelola dan calon pengelola bank sampah bila tidak ditelaah secara sosial dan ekonomi atau dari sudut pandang kewirausahaan sosial dengan berdasar pada karakteristik terhadap sifat bahan baku sampah itu sendiri. 

Bank sampah tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus diintegrasikan dengan gerakan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) di masyarakat. Sehingga manfaat yang dirasakan tidak hanya terbangunnya aspek ekonomi dan sosial, namun juga lingkungan bersih dan hijau guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Asrul "Permen LH No. 13 Tahun 2012, pada Pasal 8 disebutkan kelembagaan bank sampah dapat berbentuk: a. koperasi; atau b. yayasan. Pasal ini bisa bias dan membingungkan masyarakat pengelola dan calon pengelola bank sampah bila tidak ditelaah secara sosial dan ekonomi (social entrepreneurship atau kewirausahaan sosial) dengan berdasar karakteristik terhadap sifat bahan baku sampah yang dikelolanya"

Kegiatan Bersifat Sosial

Pengembangan bank sampah yang merupakan kegiatan bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara bijak, harus terus dilakukan dengan inovasi terus menerus dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA). 

Juga sangat jelas dalam Pasal 13 dan Pasal 45 UUPS ditekankan dengan "wajib mengelola sampah" di sumber timbulannya. Prasa "wajib" ini berimplikasi pidana atau masyarakat berpotensi menggugat pemerintah atau pemda ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN)  bila tidak melaksanakan Pasal 13 dan Pasal 45 tersebut. 

Pelaksanaan pasal ini pula akan mengurangi biaya pengelolaan sampah dari dana APBN/D karena pemilik kawasan yang akan mengelola sendiri sampahnya dengan membentuk bank sampah di sumber timbulan tersebut. Juga sekaligus akan menciptakan lapangan kerja baru serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru dari sektor persampahan. Kondisi ini menjadi paradox dari apa yang dilakukan pemerintah dan pemda saat ini dalam mengelola sampah yang menggerus dana rakyat setiap hari tanpa disadari.

Bank sampah dalam eksistensinya sebagai motor penggerak kebersihan dan lingkungan di masyarakat maka bank sampah selayaknya berbadan hukum yayasan (nir laba). 

Agar dengan mudah mendapat fasilitas prasarana dan sarana persampahan termasuk biaya operasional secara permanen atau berkelanjutan, baik dari pemerintah dan pemda, juga dari perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR), hibah atau bentuk sumbangan lainnya yang tidak mengikat ataupun nantinya dari dana Extanded Produser Responsibility (EPR) yang akan berlaku efektif tahun 2022. Pada masa EPR ini, bank sampah sangat berfungsi menjadi mitra pemerintah dan pemda dalam mengawal tertibnya pelaksanaan EPR secara efektif dan efisien.

Kegiatan Ekonomi Kreatif

Sehubungan bank sampah mempunyai kegiatan kreatifitas bernilai ekonomi dalam aktifitasnya yang mutlak berbasis kemitraan (sekaitan bahan baku yang spesifik dan unik), dimana jenis sampah sangatlah beragam dan tidak stabil artinya sampah bersifat labil. 

Ketidakktabilan bahan baku sampah ini, tentulah sangat mempengaruhi produk kreatifitas yang berimplikasi pada pemenuhan bahan baku produksi dan pemasaran, maka bank sampah membutuhkan sebuah wadah atau lembaga ekonomi yang bisa mensinergikan antar bank sampah dalam wilayahnya untuk memudahkan perolehan bahan baku produksi dan pemasaran.

Maka sebuah keniscayaan bank sampah harus memiliki payung usaha yang bukan merupakan lembaga hukum ekonomi (profit oriented) tersendiri karena lebih utama bergerak sebagai usaha nir laba atau non profit oriented (yayasan). Dalam asfek ekonomi, walau bank sampah berbadan hukum ekonomi atau profit oriented secara tunggal, juga tidak akan mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan bila tidak melakukan kerjasama permanen antar bank sampah atau masyarakat secara umum sebagai produsen sampah.

Dalam kaitan inilah apa yang dialami bank sampah sejak berdiri lebih kurang sepuluh tahun lalu dan sampai saat ini nampak tidak ada pengaruh yang berarti pada peningkatan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat serta tanpa peningkatan usaha bisnis bank sampah secara signifikan, sesuai amanat regulasi dan eksistensi bank sampah sebagai garda terdepan gerakan 3R termasuk dalam peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru dalam sektor persampahan tidak memberi kontribusi positif. Malah bank sampah diduga hanya dijadikan tameng dalam penilaian Adipura serta dijadikan sumber bancakan korupsi oleh oknum birokrasi.

Bank Sampah Induk

Kehadiran Bank Sampah Induk (BSI) yang diinisiasi oleh pemerintah dan pemda sendiri yang "katanya" akan mengawal dan memayungi bank sampah, ternyata tidaklah signifikan dan menguntungkan bank sampah, diduga hanya menjadi pesaing bank sampah. Karena aktifitas BSI semata hanya menerima produk sampah yang disetor atau dijual oleh bank sampah ke BSI. 

Sudah jelas BSI akan mematikan aktifitas bank sampah terlebih sebagai fungsi social engineering pastilah tidak akan terlaksana dengan baik. Karena terjadi tarik ulur kepentingan antara BSI dan bank sampah itu sendiri dalam bisnis dan aktifitas ekonomi kreatifnya. Bahkan ada koperasi bank sampah menjadi nasabah BSI, dimana BSI sendiri tidak mempunyai badan hukum, ini lebih aneh lagi karena unit usaha BSI berbadan hukum sementara induknya (BSI) tidak berbadan hukum, bahkan BSI tidak termaktub dalam undang-undang persampahan.

"Bank Sampah Induk pada hakekatnya bukan merupakan pendukung Bank Sampah, tapi lebih hanya sebagai mitra kerja konvensional dan bahkan berpotensi sebagai pesaing dan umumnya BSI dikelola oleh birokrasi atau keluarganya" Asrul Hoesein (Direktur Green Indonesia Foundation).

Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS)

Bank Sampah dalam satu kabupaten dan kota harus dipayungi sebuah Koperasi dalam pemenuhan fungsi bank sampah pada bidang sosial dan ekonomi sesuai keberadaannya dalam regulasi persampahan di Indonesia. 

Maka bank sampah semestinya difasilitasi atau disubsidi oleh pemerintah dan pemda dengan sebuah kelembagaan tunggal berupa badan hukum yayasan bank sampah (sesuai Pasal 8 Permen LH 13-2012) atau mengikuti Permendagri No.33-2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana pada Pasal 14 ayat (1) mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah (perizinan lembaga pengelola sampah lebih ringan lagi dalam permendagri ini). 

Selanjutnya untuk payung atau rumah bersama bank sampah adalah dengan badan hukum Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) dalam satu wilayah kabupaten dan kota. Artinya hanya ada satu PKBS yang memayungi bank sampah dalam aktifitasnya.

Harus ada satu payung ekonomi saja bagi bank sampah agar benar-benar terjadi fokus dalam kegiatannya yang mendahulukan fungsi sosial. Agar bank sampah tidak dihadapkan lagi pada sebuah persaingan bisnis yang ketat dan tidak sehat. Supaya bank smpah bisa bergerak maju sebagai pengusaha pemula dalam berusaha pada sektor ekonomi kreatif, untuk menghidupi pergerakannya (social entrepreneur) dalam menggerakkan masyarakat untuk merubah paradigma kelola sampah.

PKBS sebagai rumah bersama bank sampah dalam satu kabupaten dan kota guna melakukan aktifitasnya sebagai social entrepreneur, baik sebagai penggerak lingkungan dan kebersihan maupun sebagai penggerak ekonomi kerakyatan"

PKBS menjadi katalisator dan dinamisator bank sampah dengan stakeholder persampahan lainnya, termasuk pada perusahaan CSR dan EPR. PKBS menjadi tumpuan bank sampah dalam memenuhi kebutuhan pergerakannya di masyarakat. Termasuk PKBS akan menjadi pelindung dari bank sampah dan masyarakat dalam mengelola lingkungan dan persampahan. PKBS dalam gerakannya secara nasional, akan membentuk Induk Koperasi Bank Sampah (IKBS) untuk menjadi rumah bersama secara nasional.

Berita Terkait:

  1. Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Pengelolaan Bank Sampah
  2. Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah
  3.  SBY Pelopor Paradigma Baru Kelola Sampah
  4. Kebijakan dan Kebajikan dalam Pengelolaan Sampah
  5. Haru Biru Cukai Kantong Plastik dan Solusinya
  6. "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
  7. Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia
  8. Hasil Perumusan FGD Bank Sampah sebagai Utility Bisnis Koperasi
  9. Pembangunan Infrastruktur Pengelolaan Sampah Berbasis Regulasi
  10. Asrul Bicara Sampah di Menko Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun