Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mati Hidup Perpres Listrik Tenaga Sampah

28 April 2018   01:25 Diperbarui: 20 Mei 2018   02:54 1113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER GAMBAR: www.japantimes.co.jp

Presiden Joko Widodo telah dihadang tiga kali secara tidak sadar oleh menterinya untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang listrik sampah (PLTSa). Apakah Staf Ahli atau Staf Khusus Presiden di KSP tidak pernah membaca UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah (UUPS) serta regulasi pendukung lainnya ataukah Perpres PLTSa yang telah dibatalkan dan dicabut oleh MA ?! 

Heran, Presiden Joko Widodo sendiri menyoal regulasi terlalu banyak, tapi kenapa juga selalu menerbitkan regulasi yang sama dan berpotensi menghambat investor. Karena kebijakan yang salah sama saja menghambat arus berusaha dalam negeri dan investasi.

Mati Hidup Perpres PLTSa

Perpres No.18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas permohonan uji materiil Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah yang diajukan oleh 15 orang pemohon perorangan dan Walhi, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi dan Perkumpulan YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi). 

Permohonan uji materiil disampaikan pada 18 Juli 2016 dengan nomor register 27/P/HUM/2016. Sementara putusan MA keluar pada 2 November 2016.

Setelah dibatalkan Perpres 18 Tahun 2016 diatas, berbagai upaya KLHK dengan melibatkan hampir seluruh menteri dan para menteri koordinator (kecuali Menteri Pertanian karena tidak dimasukkan) telah menerbitkan lagi Perpres No. 97 Tahun 2017 Kebijakan dan Strategi Nasional - Jaktranas - Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tanggal Pengundangan (24 Oktober 2017), tapi terselip program PLTSa di dalamnya. Sungguh hebat akal konseptor Jaktranas Sampah untuk mengelabui masyarakat.

Tidak puas dengan Perpres No. 97 Tahun 2017, muncul lagi Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa) pada 12 April 2018. Untuk membangun PLTSa di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado (tambahan Medan dan Bali).

Pada prinsipnya Perpres No. 35 Tahun 2018 merupakan reinkarnasi Perpres No.18 Tahun 2016, karena hanya berbeda sedikit judulnya dan pada perpres baru tersebut tidak eksplisit menyebut teknologi termal tapi hanya diganti teknologi ramah lingkungan. Pada perpres lama yang telah dicabut memang sama sekali tidak ada kalimat teknologi ramah lingkungan.

Saat ini Indonesia juga sudah memiliki peraturan terkait 3R yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan 3R melalui Bank Sampah yang menjadi dasar pelaksanaan Bank Sampah di Indonesia. "Jadi Bank Sampah ini merupakan salah satu penerapan resource efficiency dan circular economy di Indonesia," ujar Rosa Vivien Ratnawati (Dirjen PSLB3 KLHK)

Mungkin Kementerian LHK dan Menko Maritim yang sangat bersemangat ingin membangun PLTSa, berpikir bahwa ditolaknya perpres itu berdasar pada tidak adanya tertulis "teknologi ramah lingkungan" Sehingga pada perpres yang baru ditambahkan dengan kalimat "teknologi ramah lingkungan".

Padahal beberapa faktor menjadi alasan digugatnya antara lain secara prinsip pada regulasi mengamanatkan pengelolaan sampah di kawasan timbulannya (Pasal 13 dan 45 UUPS) artinya pengelolaan secara desentralisasi, sementara PLTSa ini jelas sentralisasi artinya sama saja pengelolaan di TPA yang membutuhkan bahan baku sampah yang besar, serta lahan yang luas untuk penampungan sampah. Karena sampah Indonesia itu memiliki tingkat basah yang tinggi, maka setidaknya harus dikeringkan terlebih dahulu selama beberapa hari. Seharusnya sampah yang bersifat basah (sampah organik) ini diolah menjadi pupuk organik kompos di kawasan timbulannya.

Efisiensi Kelola Sampah Kawasan

Pengelolaan sampah kawasan sesungguhnya terjadi efisiensi APBN/D dan biaya tiping fee dari pemerintah dan pemda. Karena pengelolaan sampah kawasan akan dibebankan pada pengelola atau pemilik kawasan (Baca: Pasal 13 dan 45 UUPS) pada pasal tersebut ada kata atau prasa wajib. Artinya pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya, bila dilanggar akan berimplikasi pidana. Sederhana pemahamannya, tapi kenapa KLHK tidak memahami dan melaksanakannya. Hanya fokus untuk membangun dengan memakai uang rakyat. Benar-benar sudah tidak berpikir sehat dan berkeadilan.

Circular Economy vs Sentralisasi

Memangnya tidak ada akal baru lagi dalam menyelesaikan sampah, begitu pasrah pada keadaan. Sepertinya KLHK dan Menkomar sudah mati akal hadapi sampah ?! Terlalu banyak oknum yang menganggu dan mengelilingi KLHK dalam menjalankan tugasnya. Sangat diragukan profesionalisme oknum pejabat KLHK dalam sikapi sampah. Jangan-jangan baru saja belajar atau baca regulasi dan seluk beluk persampahan ?! Hancur negara ini di manage secara konvensional.

Perpres 35 Tahun 2018 Berpotensi Digugat

Sudah tidak ada yang berpikir dan bertindak cerdas dan bijak dalam mengatasi dan memahami regulasi. Baca pedoman dan kebutuhan dilapangan berdasarkan karakteristik sampah. Dari pada susah ke depan, karena jelas ujungnya Perpres No. 35 Tahun 2018 ini akan digugat lagi. Malah lebih mudah digugat perpres ini, karena cukup mengacu pada Perpres 18 Tahun 2016 yang telah dicabut MA.

Pemerintah pusat berhentilah berpikir teknis karena urusannya adalah kebijakan. Jangan paksa pemda berbuat masalah. Lepaskan tugas yang menjadi kewenangan pemda. Biarkan pemda yang memilih teknologi sesuai kondisi daerahnya (Baca UUPS)

Sangat mengherankan karena Dirjen PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, saat mengikuti rangkaian kegiatan The 8th Regional Forum in Asia and the Pacific yang dilaksanakan di Indore, Madhya Pradesh, India (9-12 April 2018). Menekankan pola circular economy melalui resource efficiency pengelolaan sampahnya. 

Penerapan prinsip 3R ini dalam pengelolaan sampah dan limbah dapat menjaga keberlanjutan masa depan lingkungan; clean land, clean water dan clean air serta mendukung capai pelaksanaannya serta control landfill dan sanitary landfill di TPA (Permen PU No.3 Tahun 2013), sementara pemda merencanakan penutupan TPA (Pasal 44 UUPS)

Tapi secara depacto KLHK mengendorse PLTSa berbiaya mahal. Jelas pembangunan PLTSa sangat mahal dan juga akan menyerap tiping fee yang besar, atau sekitar 350-500 ribu/ton. Jelas ini diprediksi akan gagal. Karena dipastikan hanya Jakarta yang mampu bayar tiping fee tersebut, sementara daerah lainnya pasti tidak mampu. Sangat disayangkan oknum pemerintah dan pemda dalam mengelola sampah berorientasi proyek bukan orientasi program.

Apaan ini ?! Jangan susahkan dirilah.

Berita Terkait:

  1. Haru Biru Cukai Kantong Plastik dan Solusinya
  2. Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia
  3. Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah
  4. Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Pengelolaan Bank Sampah
  5. "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
  6. KLHK Siarkan Pengelolaan Sampah Masyarakat ke Forum Asia Pasifik
  7. SBY Pelopor Paradigma Baru Kelola Sampah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun