Makanan Organik Harus Murah
Paradigma soal makanan, kini telah berubah. Tidak sekadar enak, mengenyangkan, dan bergizi, namun juga harus menyehatkan. Salah satunya, dengan memilih makanan organik.
Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam menumbuhkembangan pertanian organik di Indonesia, antara lain:
- Membangun infrastruktur pertanian organik secara massif dan terstruktur, dengan menjadikan sampah organik sebagai bahan utama produksi pupuk organik.
- Kuatkan kelembagaan petani dengan pembentukan Primer Koperasi Tani disetiap kecamatan, dengan unit-unit usaha sekaitan kebutuhan petani dan masyarakat setempat. Syarat utama kelembagaan ini adalah pengetatan keanggotaan Primer Koperasi Tani. Tidak boleh terjadi kamuflase keanggotaan.
- Membangun jejaring, pendampingan dan pengawasan petani secara nasional dengan membentuk Induk Koperasi Tani Nasional yang beranggotakan Primer Koperasi Tani.
- Stop subsidi pupuk organik dengan konversi Prasarana dan Sarana Produksi Pupuk Organik kepada petani, agar mereka dapat memproduksi sendiri kebutuhannya. Melepaskan ketergantungan petani kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pemerintah harus memberi subsidi full terhadap sertifikasi organik kepada petani melalui Primer Koperasi Tani. Kareka biaya sertifikasi organik ini juga berbiaya mahal, sehingga menjadi hambatan bagi petani dalam mengembangkan pertanian organik.
- Menjaga kestabilan harga bahan pangan organik, pemerintah dan pemda harus bangun terminal agribisnis secara regionalisasi.
Diyakini bila pemerintah pusat dan daerah mempunyai niat kuat untuk membangun pertanian dan perkebunan organik di Indonesia sangatlah mudah.
Pendukung pembangunan infrastruktur pertanian organik cukup memadai di Indonesia. Sebut misalnya sampah organik Indonesia itu sekitar 70-80% dari total sampah sebesar 65,8 juta ton sepanjang 2017. Sampah ini belum masuk limbah pertanian dan perkebunan serta limbah organik industri.
Malah pada tahun terakhir ini Kementerian Pertanian menurunkan targetnya. Juga tidak berkesesuaian dengan standar SNI Pupuk Organik, sehingga petani tidak merasakan manfaat dan hasil guna pupuk organik tersebut. Apalagi volume subsidi tersebut tidak pernah mencukupi sesuai target subsidi yang harus sampai di tingkat petani.
Pemda kabupaten dan kota sepertinya membiarkan kondisi berlalu begitu saja. Termasuk Kementerian PDT dan Transmigrasi juga tidak mengambil peran yang signifikan dalam menyikapi masalah ini.
Bila semua norma-norma pertanian organik ini dijalankan secara komprehensif dan terstruktur massif serta monitoring dan evaluasi yang baik dari pemerintah dan pemda, maka sudah sangat jelas produk makanan organik akan murah di tingkat konsumen baik diperkotaan maupun diperdesaan dengan tetap memberi penghasilan yang baik pada petani.Â
Terlebih sangat berpotensi untuk meningkatkan atau memenuhi permintaan pangan organik dunia akan kebutuhan ekspor produk organik yang semakin meningkat permintaannya seiring dengan kemajuan peradaban.
Catatan Penting untuk Menteri Pertanian