Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Catatan untuk Menteri LHK tentang Regulasi Sampah

21 Februari 2018   23:00 Diperbarui: 22 Februari 2018   13:36 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 21 Februari 2018, merupakan tanggal yang menjadi kesepakatan bersama oleh penggiat atau pemangku kepentingan (stakeholder) persampahan Indonesia untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Nampak beberapa daerah juga ikut melaksanakan peringatan HPSN. Tidak terkecuali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan berbagai bentuk kegiatan atau gerakan-gerakan peduli sampah. Euforia terjadi di mana-mana, mulai anak-anak sampai kepada penggiat sampah itu sendiri.

Musibah atau tragedi longsornya tempat pembuangan sampah (TPA) Leuwi Gajah pada tanggal 21 Februari 2005 yang menyebabkan adanya korban 141 orang meninggal, 6 orang terluka, pembayaran ganti rugi mencapai Rp. 65 milyar, pembebasan 68 rumah pada lahan 12 hektar di sekitar TPA Leuwi Gajah dengan biaya mencapai Rp 15 milyar. Kejadian tersebut yang menjadikan dasar pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Pada faktanya sudah 13 tahun berlalu, pemerintah dan pemda masih saja belum mengubah paradigmanya dalam kelola sampah. 

Masih saja fokus di TPA dalam pengelolaan sampah secara sentralistik. Seharusnya menjadi desentralistik (sebagaimana amanat regulasi persampahan yang ada). Kejadian TPA Leuwi Gajah ini hanya dijadikan momok (sumber ketakutan) yang berkepanjangan sampai saat ini. Malah muncul momok baru yaitu menjadikan sampah plastik sebagai sumber ketakutan baru bagi kalangan oknum pemerintah dan mitra-mitra pendukungnya. Sehingga masyarakat ikut menjadi takut. Ini semua hanya pembohongan publik semata.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Siti Nurbaya Bakar, pada deklarasi gerakan "Sayangi Bumi, Bersihkan dari Sampah!" di areal hutan kompleks Kementerian LHK atau Arboretum Manggala Wana Bhakti, (Sabtu malam 20 Januari 2018), mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Indonesia bebas dari sampah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menteri LHK mengharapkan semua pihak untuk mengkampanyekan gerakan itu di media sosial melalui tagar #BersihBisaKok. Harapan sekaligus ajakan dari Siti Nurbaya Bakar itu juga dikemukakan bersama para aktivis, komunitas, publik figur, dll. Beritanya baca di sini.

Dalam kegiatan tersebut, Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, berbagai kebijakan telah dilakukan Pemerintah antara lain dengan menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor  81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Bahkan melalui Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Mari Jujur dan Hentikan Sandiwara

Mengajak para stakeholder persampahan nasional. Yuk bersama introspeksi diri, mari kita jujur dan konsisten menjalankan regulasi sampah dengan benar dan bertanggung jawab. Hentikan sandiwara dan kebodohan (membohongi diri dan rakyat) dalam tata kelola sampah nasional dan daerah, khususnya para stakeholder persampahan di Kementerian LHK dan kementerian terkait lainnya, sampai kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 

Terkhusus para sahabat "pemerhati dan penggiat sampah" mohon Anda hentikan mendukung kegiatan oknum pemerintah dan pemda kabupaten dan kota yang keliru atau sesat jalan dalam menjalankan regulasi persampahan yang ada. Ulangi "Jalankan Regulasi Dengan Benar" dan "Hentikan Bohongi Diri dan Rakyat". Kenapa masalah sampah Indonesia tidak bisa selesai karena sesungguhnya undang-undang persampahan tidak dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab oleh oknum penguasa dan mitranya.

Kepada Menteri LHK dan seluruh sahabat-sahabat saya yang mendampingi Ibu Nurbaya dan para penggiat sampah di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sekadar saya ingatkan bahwa Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, sudah lima bulan berjalan, sejak Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut (23 Oktober 2017). Sudah adakah langkah-langkah taktis pemerintah provinsi dan pemerintah daerah "mengejawantah" untuk sekaligus menindaklanjuti kebijakan ini? Dalam pantauan, sepertinya mandul regulasi ini di daerah.

Beberapa kali hal ini saya pribadi mengungkapkan dan menggugah Anda-anda semua, baik langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kesempatan. Baik di pusat maupun di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk saya sampaikan kepada stakeholder utama persampahan ini yaitu Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Juga terkhusus telah saya sampaikan pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan saya telah sounding dan beri solusi kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar memasukkan program "sampah" dalam dunia perkoperasian di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun