Harapan penulis menyingkap tabir regulasi sampah Indonesia ini, agar semua pihak membuka mata dan telinga dalam mengatasi sampah yang penuh intrik-intrik, juga semata untuk mengungkap kebenaran. Jangan sampai Presiden Jokowi ikut larut dalam ketidakpastian menyikapi persampahan ini.Â
Terkhusus dengan adanya tulisan ini, masyarakat memahami kondisi persampahan Indonesia yang sebenarnya, serta memahami hak dan kewajibannya dalam menyikapi sampah. Masyarakat mempunyai hak dalam regulasi sampah, bukan cuma kewajiban semata. Karena tanpa menjalankan regulasi sampah tersebut mustahil target pemerintah tercapai pada tahun 2020 untuk Indonesia Bebas Sampah.
Coba bayangkan Ratas Pertama Kabinet Kerja Jokowi-JK pada tahun 2015 (terlampir YouTube Ratas Kabinet) sampai pada Ratas Kabinet Teakhir di Bandung(16/1/2018). Dari ratas pertama dan terakhir, tidak ada perubahan substansi bahasan, semisal evaluasi program yang telah berjalan atas follow up ratas pertama. Ingat antara ratas pertama dan terahir itu pemerintah pusat sabang hari rapat, FGD, seminar dan semacamnya hanya mencari dan mencari solusi, kami fahami semua ini.
 Karena penulis sering pula diundang sebagai narasumber atau peserta. Solusi yang diberikan oleh masyarakat (termasuk solusi dari penulis) itu diabaikan. Kenapa diabaikan, ya karena solusi berbasis Pasal 13 tersebut. Itu masalahnya. Maka sejarah mencatat, solusi cerdas dan amanah yang penulis sumbangkan pada republik ini, tersimpan rapi, dilaci-laci oknum tertentu masing-masing di kantor lintas kementerian. Termasuk kritisi dan solusi sampah kami berikan dan kirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
 [Rekomendasi] Solusi Sampah Indonesia
Berdasar carut-marut pengelolaan sampah di tingkat birokrasi elit tersebut diatas, maka kami mengusulkan solusi berkelanjutan (efektif dan efisien sesuai regulasi) dalam mengatasi sampah Indonesia, sebagai berikut:
- Terbitkan Perpres atau Nota Perintah Presiden tentang Penguatan Pelaksanaan Regulasi Persampahan, khususnya penguatan Pasal 13 UU.18 Tahun 2008, untuki ditindaklanjuti oleh pemda, atau
- Bentuk Satuan Kerja yang bekerja dibawah dan/atau bertanggungjawab langsung kepada presiden, atau
- Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional.
- Terlebih penting dan sangat penting, adalah keterbukaan dan kerelaan hati semua stakeholder, lebih khusus pada birokrasi, pemerhati dan lembaga penggiat sampah dan lingkungan serta akademisi untuk "berbesar hati" menjalankan regulasi yang telah ada itu. Jangan sembarang merekomendasi tanpa dasar yang kuat. Karena kitalah yang sesungguhnya diamanahkan oleh Tuhan YMK serta seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi lokomotif perubahan dan menjadi panutan perubahan paradigma dalam urusan persampahan ini.Â
- Sesusngguhnya tanpa pun regulasi bila kita sadar-sedarnya, masalah sampah ini sangatlah mudah kita atasi. Tidak perlulah Presiden Jokowi turun tangan mengatasinya. Malu rasanya menyaksikan Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet membahas solusi sampah yang tidak ada ujung-pangkalnya. Sungguh masalah ini sangatlah sederhana, yang membuat ruwet adalah cara pandang kita menghadapi dunia yang fana.
Sebelum dilaksanakan salah satu solusi tersebut, kami usulkan kepada Presiden Joko Widodo, untuk mengarahkan sekali lagi diadakan pertemuan lintas menteri yang dihadiri oleh pemerhati atau lembaga non pemerintah yang independen, untuk menguji kebenaran dugaan penulis ini. Agar jangan sembarang menerbitkan kebijakan berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Mari berpikir.....!!!
Berita Terkait:
- Problemnya Di Regulasi, Presiden Jokowi: Belum Ada Kota Yang Berhasil Tangani Sampah.
- Catatan untuk Presiden Jokowi Terkait Revitalisasi Sungai Citarum.
- Petisi Presiden Jokowi, Indonesia Butuh Badan Persampahan.
- Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi.Â
- [YouTube] Asrul Bicara Sampah di Menko Ekonomi.Â
- [YouTube] Presiden Jokowi Bicara Tentang Sampah di Ratas Kabinet Kerja.Â
- [Petisi] Presiden Joko Widodo "Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional"
- Kepada Media Cetak dan Elektronik, ingin penjelasan lebih detail, silakan kontak - sms-wa - dengan nomor tertera dibawah (termasuk mahasiswa/i untuk kebutuhan karya ilmiah atau karya tulis, kami siap share membantu Adik-adik)
Jakarta, 23 Januari 2018
H.Asrul Hoesein (08119772131, 081287783331)