Lembaga Negara Lainnya
- BPPT
- Perguruan Tinggi
- Badan Penanaman Modal
- TNI Angkatan Laut
- BPKN
Lembaga Non Pemerintah/Perusahaan/Perorangan:
- Kadin Indonesia, APRINDO, YLKI, dll
- Asosiasi (banyak macam jenis asosiasi)
- Lembaga non asosiasi atau komunitas juga sangat banyak.
- Paling banyak "ahli atau pemerhati sampah dadakan", hanya berguru pada mbah google. Ada juga memang ahli di bidangnya, tapi selaka, karena jual diri dengan murah. Ini yang banyak merusak sistem karena sifatnya ABS dan AIS saja, tidak punya data dan riset, baik dalam maupun luar negeri. Tapi peran mereka cukup strategis sebagai penyokong atau pembenar atas oknum-oknum jahat di birokrasi dan pengusaha. Bagi teman-teman yang tergolong di sini, mari kembali ke jalan yang benar.
Hentikanlah sandiwaramu yang sungguh mencelakakan rakyat Indonesia. Gunakan ilmu dan pengetahuanmu dengan baik dan benar. Insya Allah akan dapat berkah yang halal dari segala pintu yang dijanjikan oleh Tuhan YMK. Jangan sekap diri Anda. Kami cukup paham bahwa banyak sahabat atau teman seprofesi di persampahan yang masuk pada golongan ini, sehingga Anda merasa terkekang oleh ruang dan waktu. Anda pasti dipenuhi rasa malu, malu pada sampah khususnya sebelum malu pada sesama manusia. Mari dahulukan atau berorientasi pada "proses" jangan berorientasi pada "hasil". Yakin bila orientasi pada proses, hasilnya tidak pernah salah sasaran.
Sesunggunya Presiden Jokowi sudah sangat gerah melihat kondisi ini, paham akan pembantu-pembantunya serta pemda kabupaten dan kota menyaksikan ketidakmampuannya dalam mengelola dan mengatasi sampah dan limbah ini.
Coba kita simak dan pahami kalimat dan teguran pedas nan tajam Presiden Joko Widodo pada Ratas Kabinet Kerja membahas Penanggulangan Sungai Citarum di Bandung (16/1/18)
"Ini bukan rapat yang pertama, sudah 14 kali. Sebelumnya dipimpin Pak Menko Maritim," kata Jokowi.
Ini kalimat teguran keras dari seorang presiden. Bukan petani di desa yang bicara. Tapi seorang Presiden Republik Indonesia yang cerdas dan paham masalah "koruptif" ini. Ingat bahwa Pak Jokowi itu pernah jadi Wali Kota Solo, jadi sangat mengetahui lika-liku urusan sampah oleh SKPD atau dinas terkait.
Beberapa tahun lalu sejak UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah berlaku efektif pada tahun 2013. Kami dari Green Indonesia Foundation "selalu dan selalu"mendorong sekaligus memberi solusi pada pemerintah pusat, khususnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq: Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3 KLHK), malah sebelumnya, saat Kementerian Lingkungan Hidup masih berstatus Kementerian Negara, sudah penulis hadir di area penguasa sampah tertinggi di republik ini (KLHK) itu.Â
Tapi rupanya solusi cerdas berbasis regulasi yang penulis sumbangkan untuk bangsa dan negara, sepertinya tidak laris-manis di sana. Malah ujungnya dijauhi dan penulis dianggap ada dan tiada, atau dianggap musuh. Subahanallah. Begitu korupkah republik ini?
Petisi dan kenangan bersama Prof. Dr. Balthasar Kambuaya
Malah dugaan penulis ini, sempat kami sampaikan dalam sebuah pertemuan tidak resmi, atau sedikit curhat problematika sampah Indonesia dengan Pak Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.B.A (mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup era Presiden RI Ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono), waktu itu beliau masih sebagai menteri di Rujab Ketua DPD-RI (28/7/2014) di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.Â